KPU Sumut Gelar Rapat Penataan Dapil Bersama KPU Kabupaten/Kota Medan

7 Desember 2017





Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat daftar inventarisasi masalah substansi materi dan evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota dihadiri oleh 33 KPU kabupaten/kota di Hotel Madani . Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Rabu (06-12-2017).

 

“Jumlah penduduk pada suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan dapil. Berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 pasal 185 tentang pemilu menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan, yaitu kesetaraan nilai KPU Sumut Gelar Rapat Penataan Dapil Bsuara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” papar Ketua KPU .

Hasil penyusunan dapil ini akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik dan calon DPR, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam pemilu. Acara ini digelar guna mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan,ungkap Ketua KPU.

Selanjutnya mengenai kegiatan penataan dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan peserta. “Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kita bahas dalam rapat ini,” tegas Ketua KPU.(torong/zul)