Manajemen Hotel Antares Jangan Menutup Gang Batu

14 Desember 2017
Medan | Indonesia Berkibaer News -Manajemen Hotel Antares yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan dilarang atau tidak berhak menutup Gang Batu, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan dengan manajemen Hotel Antares, perwakilan masyarakat Gang Batu, Satpol PP, Dinas PKPPR dan Camat Medan Kota, Kamis (14-12-2017).

Kabid Penataan Bangunan dan Ruang Dinas PKPPR, Jhon Lase, menjelaskan dalam tata ruang Kota Medan, tercantum Gang Batu selebar 5 meter.Otomatis tidak mudah menutup akses gang. Lagi pula, sampai sekarang belum ada masuk permohonan untuk menutup gang itu.

Sebelumnya perwakilan warga, Chandra Negara, memaparkan keberadaan Gang Batu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dimana didalamnya terdapat akses jalan dan aliran drainase sebagai fasum.

Mewakili pihak manajemen Hotel Antares, Christopel Manurung, mengungkapkan tahun 2003 pihak manajemen telah membeli sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja dan telah mengurus ruang kavling tanah di kawasan itu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, meminta manajemen Hotel Antares untuk mengembalikan akses jalan Gang Batu itu kepada masyarakat. “Sebagai solusinya, pihak hotel bisa membuat bangunan diatas gang, bila pihak hotel mau menggunakan areal gang itu,” saran Ilhamsyah.

Sedangkan Ketua Komisi D, Parlaungan Simangunsong, meminta agar kedua pihak mencari solusi terbaik. “Kalau ceritanya begini, kan kita masih berangan-angan dan tidak tahu persis lokasinya. Kita jadwalkan untuk tinjau lapangan dan mencari win-win solution untuk warga dan pihak hotel. (fahmi)