Walikota Medan Buka Acara Konsultasi Publik Revisi RTRW Medan 2011 – 2031

18 Desember 2017

Medan | Indonesia Berkibar News - Tidak terasa bahwa usia dari Peraturan Rencana Tata Ruang kita sejak diperdakan pada tanggal 28 Oktober 2011 telah melewati usia lebih dari 5 tahun, sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 26 ayat 5 menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali  satu kali dalam lima tahun.


Hal diungkapkan  Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,MSi diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Senin (18-12-2017) di Balaikota Medan.

Pemerintah kota Medan telah menyusun draft revisi rencana tata ruang kota Medan yang kami upayakan menjadi rencana tata ruang berkualitas, yang bersinergi, harmonis dan sejalan dengan rencana tata ruang yang mengatur substansi lebih kompleks dan komprehensif, serta dipahami dengan baik oleh seluruh stakeholder pembangunan.


Revisi RTRW ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan oemahaman yang lebih lengkap terkait RTRW kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, kemudian kamim peroleh umpan balik dalam rangka menyempurnakan substansinya. “Harap Walikota.


 Hadir pada acara revisi RTRW Medan Kementerian ART di wakili, Danlanud Soewondo Kol.PNB Daan Sulfi, Kepala Bappeda Pemko Medan Ir.Wiria Al Rahman, Pimpinan SKPD, Camat, dan para profesional dan Praktisi . (bahren )