Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan MPD Serahkan Rekom Kepada Walikota Sabang

18 Januari 2018
Sabang | Indonesia Berkibar News  - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) pada Rabu (17-01-2018) melakukan audensi sekaligus menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Walikota Sabang Nazaruddin yang ikut disaksikan Wakil Walikota Drs.H Suradji Junus oleh Ketua MPD Drs. H. Anwar Usman diruang kerja Walikota Sabang.

Sebelum penyerahan rekomendasi ketua MPD Drs. H Anwar Usman menyampaikan beberapa masukan kepada Walikota Sabang menyangkut tugas dan fungsi MPD sebagai badan pemikir ( think tank body ), badan pemberi pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai pendidikan. ( advisory body ).

Selain itu juga, MPD termasuk badan penggerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun dan meningkatkan mutu pendidikan ( Motivating Body ) sebagai badan pengawas pelaksanaan kebijakan dan program program pendidikan ( Controlling Body), badan mediator antara masyarakat dan pemerintah serta antar sekolah, keluarga, dan masyarakat. ( Mediating Body )., demikian saran dan pendapat disampaikan Drs.H Anwar Usman.

Sementara itu Walikota Sabang Nazaruddin menyikapi saran dan masukan ketua MPD tersebut dikatakan. Pemerintah kota Sabang ( Pemko ) dan dirinya menyambut baik rekomendasi dan masukan masukan yang disampaikan MPD bahkan  Teungku Agam nama sapaan Walikota Sabang itu dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan kembali guna merumuskan dalam rangka menuangkan keperaturan Walikota atau Qanun.

“ Pemko Sabang, saya pribadi, Wakil Walikota seluruh aparatur pemerintah akan mengedepankan pendidikan dikota Sabang kearah yang lebih baik dalam meminimalisir segala sesuatu hal yang mempengaruhi dunia pendidikan di era globalisasi saat ini “., kata Walikota.

Ditambahkan MPD sebagai lembaga mandiri yang berfungsi dan memantau penyelenggaraan pendidikan ditingkat kabupaten/kota. Tugasnya, menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terhadap keluhan, saran, kritikan, dan masukan dari masyarakat tentang pengelolaan pendidikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010., jelasnya.

Adapun rekomendasi yang diserahkan ketua MPD kepada walikota antara lain diminta kepada Pemko Sabang Menintrusikan seluruh geuchik menyiapkan Qanun tentang keikutsertaan masyarakat dalam bidang pendidikan. Dengan menertibkan waktu tayang televisi saat anak anak melakukan pekerjaan belajar dirumah.

Kemudian, menertibkan penggunaan Warnet dilingkungan masyarakat masing masing, pencegahan terhadap penggunaan narkoba, dilakukan pengajian Ba’da maghrib, perlu adanya sosialisasi tentang pendidikan keluarga, mengintruksikan terhadap Satpol PP/WH terhadap siswa siswi diluar sekolah pada saat jam belajar.

Selanjutnya diharapkan kepada Pemko Sabang agar menghimbau kepada kepala intansi pemerintah/swasta supaya tidak melibatkan anak anak dalam kegiatan pada saat menjelang dan waktu ujian disekolah. Diharapkan kepada Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga agar mengintuksikan kepada setiap sekolah untuk menertibkan penggunaan HP Android pada saat belajar.

Mendaya gunakan perpustakaan sebagai sumber belajar dengan mengalokasikan minimal 5% dari dana BOS untuk buku dan operasiona perpustakaan, mengalokasikan dana pengadaan CCTV disekolah sekolah agar mudah mengontrol proses belajar mengajar. Demikian beberapa rekomendasi yang disampaikan dan diserahkan oleh MPD kepada Walikota Sabang. (jal/torong)