Kadis Kominfo Asahan Sampaikan Edaran Menpan RI Terkait Pilkada

19 Januari 2018

Kisaran | Indonesia Berkibar News - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar S.Sos Msi mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Pemkab Asahan untuk tidak mengunggah foto atau menyebarluaskan foto Bakal Calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di media sosial (Medsos).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo berdasarkan surat edaran Menpan RI tertanggal 27 Desember 2017, terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg 2018 dan Pilpres 2019.

Dimana dalam surat edaran tersebut disampaikan terdapat beberapa poin larangan bagi PNS diantaranya PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, PNS dilarang memasang spanduk ataupun baliho pasangan calon kepala daerah, PNS dilarang menjadi narasumber atau pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, bahkan PNS juga tidak dibenarkan memberikan like atau komen terhadap foto balon di medsos.

Tidak hanya itu, berfoto bersama dengan calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan juga dilarang dalam surat edaran tersebut, ujar Rahmad Hidayat kepada wartawan, Kamis (18-01-2018).

Untuk itu, kata Dayat,  para PNS di lingkungan Pemkab Asahan diharapkan dapat  mematuhi surat edaran Menpan RI tersebut, karena bila tidak akan ada sanksi tegas baik teguran maupun sanksi hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar.(yd/torong)