Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua KPU Daerah Sum.Utara, Mulia Banurea Ritonga
mengingatkan bahwa ada tiga prinsip berkampanye dalam Pemilihan
Gubernur Sum.Utara (Pilgubsu) 2018 serentak, kampanye akan digelar pada
Kamis (15-02-2018), yang berlandaskan demokrasi yakni kejujuran,
terbukaan/tranparansi serta dialogis.
Menurut lelaki yang selama
ini dikenal low profile, bersahaja, katanya, ketiga prinsip ini
sangat mendukung kecerdasan masyarakat dalam melakukan pemilihan ,
pilihannya untuk memimpin Sumatera yang sangat dikenal dengan
kemajemukan, agama, budaya yang cukup menjadi perekat rasa persaudaraan .
" Sesuai ketentuan berlaku ada tiga prinsip berkampanye yang mesti
dihormati, dilaksanakan oleh pasangan calon (Paslon) gubernur-dan wakil
gubernur, kejujuran, transparansi dan dialogis. Ketiga prinsip itu
merupakan persenyawaan tak terpisahkan demi pembangunan Sum.Utara,
yang bermuara pada mencerdaskan masyarakat untuk melaksanakan
pemilihan terhadap Paslon," tukas Mulia.
Hal yang cukup
siknifikan dalam keberhasilan Pilkada Gubsu/wagubsu, disampaikannnya
dalam pembukaan/penutupan "Rapat Koordinasi Kampanye Bersama Tim
Pemenangan Paslon Gubsu/Wagubsu, di Garuda Plaza Hotel, Kamis
(15-01-2018), pagi.
Ketiga prinsip memang dipandang sangat
membantu agar para petugas kampanye bisa memberikan pendidikan pada
masyarakat, agar cerdas, sadar melakukan Pilkada secara serenatk,
datang ke tempat-tempat pemilihan suara (TPS) di daerahnya masing
masing, mencoblos Paslon gubsu/wagubsu,pada tanggal 27 Juni
2018,imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi Kampanye (RKK) KPUD
Sum.Utara, sebagai nara sumber/pembicara selain Ketua KPUD Sumut,Mulia
Banurea Ritonga juga dari Bareskrim Poldasu Hari Dharma, dengan materi
seputar berita berita hoax/bohong akan menyesatkan masyarakat, karena
berita bohong itu sarat dengan penghinaan dan celaan bagi orang
orang akan menjadi sasaran dari hoax tersebut.
" Hal itu harus
diwaspadai oleh masyarakat jangan sampai terbuai, terpengaruh yang akan
bermuara kepada perpecahan antara masyarakat," katanya mengingatkan.
Sementara itu Lukman masih dalam konteks aturan berkampanye yang
wajib dilaksanakan oleh tim kampanye Paslon.sesesuai tahapan tahapan
telah diatur dalam perundangan-undangan.
Sedangkan pembicara
dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut,Drs.M.Syahril, memaparkan
secara detail peran serta KPISU dalam "perhelatan" demokrasi, beserta
lembaga lembaga terkait. Namun, ujar mantan Ketua PWI Sum.Utara, KPID
Sumut, akan melakukan penindakan bila ternyata didapati pelanggaran
dalam penyiaraan. (torong/zul)
Posting Komentar