Ketua KPUDSU Mulia: Ada Tiga Prinsip Berkampanye Untuk Cerdaskan Masyarakat

16 Januari 2018
Medan | Indonesia Berkibar News -   Ketua KPU Daerah Sum.Utara, Mulia Banurea Ritonga mengingatkan bahwa ada  tiga prinsip berkampanye dalam  Pemilihan  Gubernur Sum.Utara (Pilgubsu) 2018 serentak, kampanye akan  digelar pada Kamis (15-02-2018),  yang  berlandaskan demokrasi yakni kejujuran, terbukaan/tranparansi serta dialogis.
     Menurut lelaki yang selama ini dikenal  low profile, bersahaja, katanya, ketiga prinsip  ini  sangat mendukung  kecerdasan masyarakat  dalam  melakukan pemilihan , pilihannya untuk  memimpin  Sumatera yang sangat dikenal dengan kemajemukan, agama, budaya yang cukup menjadi perekat rasa persaudaraan .
    " Sesuai ketentuan  berlaku ada tiga prinsip  berkampanye yang  mesti dihormati, dilaksanakan oleh  pasangan calon (Paslon) gubernur-dan wakil gubernur, kejujuran, transparansi dan dialogis. Ketiga prinsip itu merupakan persenyawaan tak terpisahkan demi  pembangunan  Sum.Utara, yang bermuara pada  mencerdaskan masyarakat  untuk melaksanakan   pemilihan   terhadap Paslon," tukas Mulia.
    Hal yang cukup siknifikan dalam  keberhasilan  Pilkada Gubsu/wagubsu, disampaikannnya  dalam  pembukaan/penutupan "Rapat Koordinasi Kampanye Bersama Tim Pemenangan Paslon Gubsu/Wagubsu, di Garuda Plaza Hotel, Kamis (15-01-2018), pagi.
    Ketiga prinsip memang  dipandang sangat membantu agar para petugas kampanye bisa memberikan pendidikan pada masyarakat, agar cerdas, sadar melakukan  Pilkada secara serenatk, datang ke tempat-tempat  pemilihan suara (TPS) di daerahnya masing masing, mencoblos Paslon gubsu/wagubsu,pada tanggal 27 Juni 2018,imbuhnya.
    Dalam  rapat koordinasi Kampanye (RKK) KPUD Sum.Utara, sebagai nara sumber/pembicara selain Ketua KPUD Sumut,Mulia Banurea Ritonga juga  dari Bareskrim Poldasu  Hari Dharma, dengan materi seputar berita berita hoax/bohong akan menyesatkan masyarakat, karena  berita bohong  itu sarat dengan  penghinaan dan  celaan bagi  orang orang akan menjadi sasaran dari hoax tersebut.
    " Hal itu  harus diwaspadai oleh masyarakat jangan sampai  terbuai, terpengaruh yang akan bermuara kepada  perpecahan antara  masyarakat," katanya  mengingatkan.
    Sementara itu Lukman  masih  dalam konteks  aturan  berkampanye yang wajib  dilaksanakan  oleh  tim kampanye Paslon.sesesuai tahapan tahapan telah diatur dalam perundangan-undangan.
    Sedangkan pembicara  dari  Komisi Penyiaran  Indonesia (KPI) Sumut,Drs.M.Syahril, memaparkan secara detail  peran serta KPISU dalam "perhelatan" demokrasi, beserta lembaga lembaga terkait. Namun, ujar mantan Ketua PWI Sum.Utara,  KPID Sumut, akan  melakukan penindakan  bila  ternyata didapati pelanggaran  dalam  penyiaraan. (torong/zul)