Medan | Indonesia Berkibar News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak
Walikota Medan agar mencopot Dirut PD Pasar dari jabatannya. Pasalnya,
hingga kini berbagai persoalan pedagang di sejumlah pasar tradisional di
Kota Medan tidak pernah tuntas.
Hal ini disampaikan Wakil
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, kepada wartawan di
Medan, Selasa (27-02-2018) terkait tidak tuntasnya persoalan Pasar
Marelan akibat ketidakhadiran Dirut PDS Pasar, Rusdi Sinuraya, dalam RDP
yang digelar Komisi C.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai
Permendagri No. 17 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang
milik daerah, Dirut PD Pasar adalah pejabat penguna barang milik daerah
atau BUMD. “Lingkup beliau (Dirut PD Pasar, red) adalah membina,
mengawasi dan pengendalian barang dibawah penguasaannya. Tapi, justru
ini tidak dipahami Dirut, sehingga semangat Walikota membangun Medan
Rumah Kita terkendala akibat kebijakan yang dilakukannya,” katanya.
Sebelumnya
dalam RDP membahas Pasar Marelan, Dirut PD Pasar dan pengurus P3TM
tidak hadir memenuhi undangan dan hanya mengutus beberapa pejabat PD
Pasar. Komisi C sangat kecewa, sebab dengan ketidakhadiran itu membuat
persoalan menjadi tidak tuntas.
“Untuk apa bapak-bapak datang
kalau tidak bisa mengambil keputusan. Tindakan Dirut PD Pasar sudah
melecehkan lembaga ini. Dewan Pengawas saj bisa hadir, kenapa Dirut
tidak. Jadi, kami desak segera dicopot,” tegas Bayek.
Sementara
Ketua Komisi C, Hendra DS, berpendaapat rapat tidak akan mungkin dapat
merumuskan sesuatu, karena Dirut PD Pasar dan pihak P3TM tidak hadir.
“Sebenarnya tidak ada permasalahan yang krusial pada Pasar Marelan ini.
Tapi dibuat masalah. Persoalannya itu ada di PD Pasar dan P3TM, kakanya
kita undang,” kata Hendra.(fahmi)
Posting Komentar