Dewan Desak Walikota Medan Copot Dirut PD Pasar

1 Maret 2018
Medan | Indonesia Berkibar News  -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Walikota Medan agar mencopot Dirut PD Pasar dari jabatannya. Pasalnya, hingga kini berbagai persoalan pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan tidak pernah tuntas.

Hal ini  disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, kepada wartawan di Medan, Selasa (27-02-2018) terkait tidak tuntasnya persoalan Pasar Marelan akibat ketidakhadiran Dirut PDS Pasar, Rusdi Sinuraya, dalam RDP yang digelar Komisi C.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai Permendagri No. 17 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, Dirut PD Pasar adalah pejabat penguna barang milik daerah atau BUMD. “Lingkup beliau (Dirut PD Pasar, red) adalah membina, mengawasi dan pengendalian barang dibawah penguasaannya. Tapi, justru ini tidak dipahami Dirut, sehingga semangat Walikota membangun Medan Rumah Kita terkendala akibat kebijakan yang dilakukannya,” katanya.

Sebelumnya dalam RDP membahas Pasar Marelan, Dirut PD Pasar dan pengurus P3TM tidak hadir memenuhi undangan dan hanya mengutus beberapa pejabat PD Pasar. Komisi C sangat kecewa, sebab dengan ketidakhadiran itu membuat persoalan menjadi tidak tuntas.

“Untuk apa bapak-bapak datang kalau tidak bisa mengambil keputusan. Tindakan Dirut PD Pasar sudah melecehkan lembaga ini. Dewan Pengawas saj bisa hadir, kenapa Dirut tidak. Jadi, kami desak segera dicopot,” tegas Bayek.

Sementara Ketua Komisi C, Hendra DS, berpendaapat rapat tidak akan mungkin dapat merumuskan sesuatu, karena Dirut PD Pasar dan pihak P3TM tidak hadir. “Sebenarnya tidak ada permasalahan yang krusial pada Pasar Marelan ini. Tapi dibuat masalah. Persoalannya itu ada di PD Pasar dan P3TM, kakanya kita undang,” kata Hendra.(fahmi)