DPRD Medan : Jalur Pedestrian Harus Dibersihkan

22 Februari 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Sekretaris Komis D DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, mengatakan jalur pedestrian harus dibersihkan dari segala sesuatu yang tidak berhubungan dengan fungsinya. Sebab, fungsi jalur pedestrian adalah tempat untuk berjalan kaki.

 “Kita mengapresiasi Walikota sudah menginstruksikan Dishub untuk membersihkan jalur pedestrian dari parkir. Karena tempat parkir bukan di pedestrian. Ini sudah diinstruksikan, agar jalur pedestriannya dikosongkan,” kata Salman Alfarisi menjawab wartawan di Medan, Rabu (21-02-2018).

 Salman berharap, agar Dishub mengindahkan arahan dari Walikota, agar fungsinya bisa dinikmati secara maksimal. “Dishub pun harus meningkatkan kinerjanya terkait dengan arahan tersebut,” kata politisi PKS ini. Selain itu, lanjut Salman, fungsi pendelegasian juru parkir berada dibawah naungan Dishub. Seharusnya, Dishub memberikan sanksi, dan bisa mencabut hak sebagai jukir, apabila tidak mengikuti peraturan.

 “Apabila ada jukir ilegal, itu langsung ditindak secara pidana. Karena itu kan pungli, oknumnya bisa dipidanakan, ya Dishub bekerjasama dengan kepolisian. Kerjasama Dishub dengan Satlantas juga harus kuat,” terangnya.

Dalam rangka memberikan kesadaran, sambung Salman, maka tindakan tegas itu perlu. Supaya, ada efek jera pada pelanggar peraturan. Masyarakat juga diminta lebih cerdas, agar tidak mau parkir di tempat yang tidak semestinya. Salman Alfarisi menyatakan, Pemko Medan harus berpikir untuk memperluas jalur pedestrian, dan mempersempit ruang parkir. Sebab, hal ini akan banyak manfaatnya.

“Yang harus dipersempit itu ruas parkir, dan yang harus diperbesar ruas pedestrian. Masyarakat pun jadi berpikir parkir di mana yang pas untuk parkir, dan akhirnya masyarakat lebih memilih jalan di jalur pedestrian, walau parkir sedikit jauh,” katanya. (torong/fahmi)