Hendra DS Minta PD Pasar Utamakan Aspirasi Pedagang

24 Februari 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Pedagang Pasar Pringgan Medan, menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23-02-2018).

 Kedatangan massa aksi ini menuntut dan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar.

 Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Pringgan yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan memaparkan, alasan kenapa mereka menolak kehadiran pihak swasta PT Parbens sebagai pengelola pasar.

Kata Daniel, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan yang di luar batas kewajaran. d "Pihak swasta mau kutip uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami bayar itu," kata Daniel sembari memegang toa, Jumat (23-02-2018).

Beru  Barus yang sudah belasan tahun berdagang sayur menolak rencana pengambilalihan Pasar Pringgan oleh PT Parbens. Ia tak mau Pasar Pringgan hancur lebur ketika dipegang swasta.

 Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan, tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di Pasar Pringgan.

 "Tidak betul itu, sampai diminta Rp 50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,"ujarnya.

Dikatakannya, sejak awal, status pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan pada PD Pasar. Apabila PD Pasar memberikan lagi ke pihak swasta harus ada duduk bersama dengan pedagang.

 "PD pasar harusnya menjembatani aspirasi pedagang. Harus didudukkan secara bersama-bersama. Jika ada pungutan itu, sudah jelas itu tidak benar adanya,"ungkapnya.

Sedangkan  Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan, permasalahan pengalihan aset Pasar Pringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari PD pasar.Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga. (torong/fahmi)