Tuntutan JR Saragih Terjawab KPU Sumut

24 Februari 2018

 
Medan | Indonesia Berkibar News - Tuntutan JR Saragih dan Ance yang tidak lolos pencalonannya dalam Pilgubsu tahun 2018 terjawab sudah pihak KPU Sumut terkait Ijazah/STTB Tingkat SMA dengan ke absahannya dan kebenarannya ditanyakan Benget Silitonga pemohon supaya dijelaskan siapa yang mensahkan meleglisir Ijazah JR Saragih Sekolah Ihlasia Parasasti yang kami cek kebenarannya pihak Dinas Pendidikan DKI menjelaskan tidak pernah melegelisir Ijazah atas nama JR Saragih dan foto kopy ijazah yang menemukan lebih satu  stempel  dalam poto copy ijazah. 

Menurut Bawaslu Syafrida E.Rasehan siapa yang bersurat yang disampaikan kepada Partai Demokrat Simalungun Pihak termohon menyebutkan foto copy Ijazah/STTB yang lebih dari satu stempel menjadi bukti kuat,ujar Syafrida.

Jawaban yang disampaikan Ihwal Simatupang kuasa sipemohon JR Saragih Ance tentang pendaftaran Bupati Simalungun yang mendaftarkan diri menjadi calon Gubernur Sumatera Utara dalam pendaftaran pada tanggal 8 dan 10 menunjukkan Ijazah S1,S2,dan S3 yang dipertanyakan  Tidak pernah melegelisir Ijazah JR Saragaih yang ditanyak tidak pernahnya itu, ungkap Ihwal.

Syafrida juga mempertanyakan tentang pemohon yang memiliki foto copy Iajazah yang memakai stempel lebih dari satu itu yang membuat KPU menjadi ada keraguan Apa yang membuat keraguan apakah masa pendaftaran atau masa perbaikan tanya  Safrida dengan kata katanya terputus putus Coba jelaskan selengkapnya.

Penelitian petama masing masing pasangan calon masuk tanggal 10 Januari sampai  tanggal 17  tahapan penyerahan ditemukan fakta tapi belum tertulis dalam berita acaranya belum ter informasi klarisifikasi tentang pasangan calon pada tanggal 18 sampai tangggal 20 diberikan kesempatan  memperbaiki kepada pasanan calon tanggal 19 Sampai sekarang belum diterima pihak KPU surat dari instansi surat dari Dinas pendidikan tanggal 19 Januari,jelas Benget.

Pnelitian kedua sampai tangal 19 Januari sapai tanggal 20 januari melakukan penelitian terhadap para calon hususnya penelitian Ijazah semua para pasangan calon wajib diteliti kebenarannya surat Dinas Pendidikan tannggal 20 diterima tanggal 22 Januari,ungkap Benget menjawab pertanyaan Syafrida.

Ditanya Ketua Bawaslu Aulia Andri Undang undang No 10 tahun 2017 tentang pencalonan kata kata wajib Apa makna kata wajib pada Ijazah pemohon Ijazah SMA tersebut  Yang dimaksud kata wajib. Menurut jawaban yang disampaikan Benget Silitonga yang didampingi DR.Zulkarnain Iskandar dan Najir Salim Manik mengatakan kata kata wajib itu tertulis dalam Daftar Riwayat Hidupnya saat pencalonan Gubernur maka diperiksa kebenaran keabsahan Ijazah SMA Nya,kalau tidak tertulis dalam Riwayat hidupnya kebenaran Ijazah itu tidak perlu diteliti,sambung Benget.

Disambung DR.Zulkarnain Iskandar komisioner Devisi Hukum menjelaskan tetap berpedoman pada keabsahan kebenaran Ijazah STTB atas nama JR Saragih bukan persoalan Ijazah terahir,S1,S2,S3 Pedoman pihak KPU pengesahan legalisir Ijazah STTB SMA dan surat Keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah kami terima atau tidak sampai kepada kami dasar itulah KPU menjelsakan tidak memenhi sarat dalam pencalonan pilgubsu atas nama JR Saragih,ungkapnya
Ditanya Aulia kepada pihak pemohon Apakah sudah tau permohonan JR Saragih saratnya itu pasal 45 kebenaran Ijazah Bisakah itu dapat dibuktikan,  Jawaban kuasa pemohon Ihwaluddin Simatupang menjelaskan akan dapat dibuktikan melalui saksi nanti hari Minggu atau Senin,ujar dia.

Ketua Bawaslu Aulia Andri memohon kepada termohon dan pemohon hari Minggu,25 Pebuari 2018 pukul 13.00 Pemohon menghadirkan saksi dan ahli Juga pada termohon menghadirkan saksi dan pakta, hari Senin,27 Pebruari pada hari Selasa harus selesai pemeriksaan,tutupnya.(bahren)