Anggota DPRD Medan Respon Pengaduan Pedagang Marelan

22 Maret 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Penggusuran pedagang Pasar Tradisional Marelan kembali mendatangi DPRD Kota Medan dengan menyampaikan tuntutannya karena telah sudah menguasai pajak Pasar Marelan selama 5 Tahun dan ada yang sudah 10 Tahun seperti yang diungkapkan Siti Nurlela sudah lima tahun berjualan di Pasar Marelan dan yang lainnya- ada yang sepuluh tahun,ujarnya kepada Wartawan,Senin(19-03-2018).

Dan kami pun langsung meniggalkan tempat datang kemari mendatangi anggota dewan Bapak Mulia Asri (Bayek) untuk mencari solusi, tutur  Nurlela.Kami membayar kios tapi kenyataanya tidak ada malahan yang tidak penduduk disitu mendapat tempat sambungnya, kami digusur sampai hari ini kami tidak boleh jualan disana.

 Santi Boru Purba juga mengatakan pada tanggal 8 Juni 1989 sudah membeli kios di pasar Marelan cara ganti rugi - dari Burhanuddin serta diketahui oleh Kepala Pengawas Pasar Mini Rengas Pulau Kecamatan Medan Labuhan tapi ditunjukkan suratnya kata mereka tidak ada terdaftar Dahulu pasar Marelan itu namanya Pasar Mini, kata Santi.

 Pada Rabu(21-03-20180) selesai Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Drs. Proklamasi K.Naibaho menggantikan amarhum H.Waginto Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Mereka sampaikan keluhannya kepada anggota DPRD Medan Beston Sinaga FPKPN,Mulia Asri Rambe F.Golkar dan Dumasari Hutagalung dari F.Gerindra.

 Dijelaskan Beston. Sudah kami sampaikan Rekomendasi dari Komisi C ke Wali Kota Medan , ungkap Beston.

Disambung Mulia Asri membenarkan ucapan Beston dan kengajak bersama pergi ke lokasi Pasar Pajak Marelan.

 Anggota DPRD Kota Medan dengan keluhan pedagang Pajak Pasar Marelan langsung Merespon pengaduan Pedagang Marelan bersama pergi meninjau lokasi yang digusur dengan dasar harus ada bukti kwitansi pembayaran yang diterima oknum petugasnya,pinta Beston.Dan mereka mengatakan bersedia memenuhi menunjukkan bukti yang ada pada mereka.(fahmi)