Komisi D DPRD Medan Sepakat Stanvaskan Bangunan Tower Radio

13 Maret 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Warga Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor, mengaku diintimidasi dari pemilik Radio Mutiara FM di sekitar kediaman mereka. Intimidasi itu mereka dapatkan lantaran memprotes pendirian tower yang sangat menganggu kenyamanan.
Bahkan Ahmad Huseini Siregar, warga yang kediamannya berada tepat di belakang tower, mendapat serangan dari pihal pemilik Radio.
“Peristiwa itu terjadi 29 Desember 2017, saya dipukuli dan diancam dengan klewang,”ucap Ahmad.
Perlakuan hampir sama juga dialami Irmansyah Batubara, warga di sebelah rumah pemilik tower. Rumah Irmansyah hancur, kaca jendelanya pecah diamuk oknum berseragam loreng yang disebut antek-antek pemilik tower.
Permasalahan inilah yang diungkapkan warga pada sejumlah anggota dewan yang hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan, Senin (12-03-2018).
Parlaungan Simangunsong, Ketua Komisi D sekaligus pimpinan rapat menanyakan apakah perbuatan anarkis tersebut sudah dilaporkan ke polisi? Warga menjawab sudah.
Parlaungan lalu meminta pada staf agar mengagendakan rdp berikutnya dengan memanggil pihak kepolisian yang menangani kasus ini.
Kembali ke pokok persoalan, dewan menyoalkan pembangunan tower radio yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perwakilan pemilik radio Mutiara FM berkilah, tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah mengantongi ijin gangguan (HO).
“Tower itu sudah ada sejak 2012, kami hanya menambah ketinggian saja,” ujar perwakilan pemilik radio.
Mendengar itu, Godfried, anggota komisi D langsung menyela penambahan panjang tower tersebut tetap harus ada IMB nya.
“Infokom tidak bisa mengeluarkan ijin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap harus ada IMB nya,” tegas Godfried.
Sementara, Arbani, Infokom Medan memaparkan pihaknya tidak mengeluarkan ijin pada pemilik radio karena tidak menyertakan IMB.
“Kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” ujar Arbani.
Hampir sama juga disampaikan Jhon Lase dari Dinas Ijin Terpadu yang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan IMB namun mereka tolak.
“Kami layangkan kembali surat pada pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta, salah satunya menyertakan ijin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di radius ketinggian tower,” ujar Jhon Lase.
Akhir RDP, Komisi D menyepakati bangunan tower tersebut statusnya stanvas dan akan dilanjutkan pembahasan di RDP selanjutnya dengan menghadirkan pihak kepolisian. (torong/fahmi)