Bahkan Ahmad Huseini
Siregar, warga yang kediamannya berada tepat di belakang tower, mendapat
serangan dari pihal pemilik Radio.
“Peristiwa itu terjadi
29 Desember 2017, saya dipukuli dan diancam dengan klewang,”ucap Ahmad.
Perlakuan hampir sama
juga dialami Irmansyah Batubara, warga di sebelah rumah pemilik tower. Rumah
Irmansyah hancur, kaca jendelanya pecah diamuk oknum berseragam loreng yang
disebut antek-antek pemilik tower.
Permasalahan inilah
yang diungkapkan warga pada sejumlah anggota dewan yang hadir di Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan, Senin (12-03-2018).
Parlaungan
Simangunsong, Ketua Komisi D sekaligus pimpinan rapat menanyakan apakah
perbuatan anarkis tersebut sudah dilaporkan ke polisi? Warga menjawab sudah.
Parlaungan lalu meminta
pada staf agar mengagendakan rdp berikutnya dengan memanggil pihak kepolisian
yang menangani kasus ini.
Kembali ke pokok
persoalan, dewan menyoalkan pembangunan tower radio yang tak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perwakilan pemilik radio Mutiara FM berkilah,
tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah
mengantongi ijin gangguan (HO).
“Tower itu sudah ada
sejak 2012, kami hanya menambah ketinggian saja,” ujar perwakilan pemilik
radio.
Mendengar itu,
Godfried, anggota komisi D langsung menyela penambahan panjang tower tersebut
tetap harus ada IMB nya.
“Infokom tidak bisa
mengeluarkan ijin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap
harus ada IMB nya,” tegas Godfried.
Sementara, Arbani,
Infokom Medan memaparkan pihaknya tidak mengeluarkan ijin pada pemilik radio
karena tidak menyertakan IMB.
“Kami sudah
berkordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” ujar Arbani.
Hampir sama juga
disampaikan Jhon Lase dari Dinas Ijin Terpadu yang mengatakan, pihaknya sudah
menerima surat permohonan IMB namun mereka tolak.
“Kami layangkan kembali
surat pada pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta, salah
satunya menyertakan ijin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di
radius ketinggian tower,” ujar Jhon Lase.
Akhir RDP, Komisi D
menyepakati bangunan tower tersebut statusnya stanvas dan akan dilanjutkan
pembahasan di RDP selanjutnya dengan menghadirkan pihak kepolisian. (torong/fahmi)
Posting Komentar