Komisioner KPU Sumut Iskandar Temu Pers Dengan Wartawan

14 Maret 2018
 
Medan | Indonesia Berkibar News - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut .Iskandar Zulkarnain menerangkan kepada Wartawan SKPI (Surat Keteranan Pengganti Ijazah )atas nama JR.Saragih adalah pengganti Ijazah yang hilang  Bawaslu tetap mengikuti ketentuan keputusan KPU Sumut,ujar Iskandar dalam temu persnya, Selasa (13-03-2018) di Kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.

Dikatakan Komisioner KPU Sumut saat pihak JR Saragih, KPU Sumut dan Bawaslu bersama-sama melegalisir Ijaza ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat,KPU baru tahu yang dilegalisir itu adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan bukan Ijazah kata Iskandar.

Ijazah yang hilang menurut Ibu Zubaidah harus ada Surat Keterangan hilang Ijazah dari Kepolisian dan harus ada persyaratan tiga orang saksi dari teman sekolahnya Saksi Permen Nomor 29 tahun 2014 dilakukan leges pengganti Surat Keterangan bukan leges foto copy Ijazah.

Sambung Iskandar kami tahunya SKPI yang dilegalisir bukan Ijazah dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Ibu Zubaidah.Saat disinggung soal amar putusan Bawaslu yang ditarik itu adalah foto copy Ijazah.Sampai hari ini Ibu Zubaidah tetap mengatakan legalisir dilakukan SKPI bukan Ijazah.

Iskandar mengatakan putusan Bawaslu nomor duabelas pemohon dalam hal ini JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang Ijazah SMA milik pemohon kepada Instansi yang sasuai dengan Perundang-undangan yang berlaku terkait legalisir bersama sama  dengan KPU. Keputusan itu tidak bisa ditawar-tawar,apa yang sudah diputuskan itu harus dijalankan,ungkapnya.

"Dalam amar putusan itu tidak boleh ada penafsiran lain,apa yang diputuskan,ya itu yang harus dilaksanakan.KPU  melakukan pleno untuk status status JR.Saragih,sebelum tanggal 16 Maret sesuai batas batas Bawaslu akan segera memplenokan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut “Apakah nanti JR Saragih TMS atau MS,nanti diputuskan pada rapat pleno," papar  Iskandar.(zul)