KPU Sumut Tetapkan DPS Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur

18 Maret 2018
Medan |  Indonesia Berkibar News -   Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rapat pleno terbuka ini dilaksanakan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.

Rapat ini dihadiri oleh 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, Bawaslu Sumut, Disdukcapil Provinsi Sumut, serta tim penguhubung dari dua pasangan calon (paslon) Pilgubsu 2018.

 “Rapat ini akan merekapitulasi berapa jumlah DPS-nya dan akan diketahui berapa jumlah penduduk Sumut yang wajib KTP, tapi belum merekam KTP elektronik,” terang Banurea.

 Terpisah dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Sabtu (17-03-2018) di Hotel Four Points, KPU Sumut mensahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur 2018 sebanyak 9.202.967 pemilih.

 Jumlah itu sebagaimana rekapitulasi KPU yang tersebar di 33 Kabupaten kota di Sumatera Utara yang disahkan oleh KPU yang diketuai Mulia Banurea, anggota Benget Silitonga, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain. Adapun jumlah kecamatan di Sumut 444, Jumlah desa/kelurahan 6.110, jumlah TPS 27.465 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.559.668, pemilih laki-laki4.643.299.

 Sementara jumlah DPS terbanyak untuk Kabupaten/Kota adalah Medan 1.513.835, terbanyak kedua Deliserdang 1.170.543. Terbanyak ketiga Langkat 705.769, terbanyak keempat Simalungun 615.668, terbanyak kelima Asahan 489.331, sedangkan DPS terkecil Pakpab Bharat 33.421, terkeci kedua Nias Barat 56.982, terkecil ketiga Nias Sibolga 62.185, terkecil keempat Gunung Sitoli 84.485, sedangkan terkecil kelima Nias 90.712. (torong/zul)