Wakil Walikota Tebing Tinggi Ramah Tamah Forkofimda

20 Maret 2018

Tebing Tinggi  | Indonesia Berkibar News - Perlu adanya formulasi baru untuk pembinaan umat dibidang keagamaan,dari realita saat ini meskipun anggarannya besar yang semestinya berbanding lurus dengan hasil kegiatanya, ternyata belum juga,indikasinya tindakan kejahatan terus meningkat.

 Dengan mengundang penceramah kondangpun yang diikuti ribuan ummat belum merubah keadaan yang signifikan ditengah-tengah ummat, prilaku kriminal dan tindakan pelecehan seks terhadap anakpun terjadi dimana-mana, sungguh memprihatinkan.

 Hal ini disampaikan Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar dalam acara ramah tamah Forkofimda dengan para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di gedung Hj.Sawiyah Tebing Tinggi, Senin (19-03-2018).

"Formulasi  yang terbaik menyampaikan pesan-pesan agama untuk perbaikan umat,mungkin selama ini disampaikan kepada orang-orang yang memang sudah baik, karena dipercaya yang datang kemajelis taklim itu orang-orang baik, jika tidak pasti tidak mau datang," papar Wakil Walikota.

  Sebelumnya dari Hakim PN.Tebing Tinggi Albon Damanik memberikan paparan tentang mekanisme gugatan sederhana yang merupakan gugatan perdata dengan nilai materiil Rp.200 juta rupiah.

"Kreteria gugatan satu penggugat perorangan atau badan hukum dan boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama, dan berada dalam daerah hukum yang sama. Jenis perkaranya berupa ingkar janji atau perbuatan melawan hukum, kecuali perkaran yang sudah dikecualikan sengketa atas tanah atau perkara yang masuk yuridiksi pengadilan khusus," paparnya.


 Hakim Albon Damanik menjelaskan tentang upaya hukum keberatan, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, kreteria gugatan, perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana dan pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana. (torong)