Medan | Indonesia Berkibar News - Nias berduka, itulah kesan sementara
yang timbul saat batas waktu terakhir penyerahan berkas sarat dukungan bakal
calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis malam (26-04-2018)
jam 24.00 Wib. Karena setengah jam
kemudian, berkas Hengkie Yusuf Wau, satu-satunya balon asal Nias ini
dikembalikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.
Saat
itu penyerahan berkas sarat dukungan Balon Anggota DPD RI diterima Komisioner
KPU Sumut, Yulhasni, Iskandar Zulkarnain serta Sekretaris KPU Sumut,
H.Abd.Rajab Pasaribu dan Kabad Teknis dan Hukum, Maruli Pasaribu.
Setidaknya
pada saat itu ada sejumlah nama Balon Anggota DPD RI yang menyerahkan berkas
sarat dukungan ke KPU Sumut menjelang jam 24.00 Wib. Mereka diantaranya
Ikhrimah Hamidi, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Sumut, Sutan Erwin
Sihombing, SH, Marnix Sahata Hutabarat dan Hengkie Yusuf Wau.
Balon Anggota DPD RI, Hengkie Yusuf Wau pasca
dikembalikannya berkas sarat dukungan balon perseorangan itu tampak berupaya
menenangkan timnya supaya bersabar.
Hal
sama juga dikatakan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, sesuai dengan
Peraturan PKPU No.14 tahun 2018 Pasal 20, yang menyatakan apabila tidak sesuai
dengan soft copynya dari S1 yang diberikan, maka KPU akan mengembalikan
berkasnya kepada Balon yang bersangkutan untuk diperbaiki.
“Namun
ternyata, berkas sarat dukungannya juga tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan
soft copynya. Makanya kami kembalikan berkas tersebut, tandas Iskandar Zulkarnain.
Pengembalian
berkas Hengkie Yusuf Wau ini juga membuat stres salah seorang perempuan
dari tim Hengkie Yusuf Wau yang saat itu
langsung pingsan setelah terjadinya pengembalian berkas Hengkie. Perempuan
tersebut terpaksa digotong dari aula ke tempat yang lebih nyaman.(torong/zul)
Posting Komentar