Hengkie Yusuf Wau Terjegal Human Error “

27 April 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Nias berduka, itulah kesan sementara yang timbul saat batas waktu terakhir penyerahan berkas sarat dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis malam (26-04-2018) jam 24.00 Wib.  Karena setengah jam kemudian, berkas Hengkie Yusuf Wau, satu-satunya balon asal Nias ini dikembalikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Saat itu penyerahan berkas sarat dukungan Balon Anggota DPD RI diterima Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, Iskandar Zulkarnain serta Sekretaris KPU Sumut, H.Abd.Rajab Pasaribu dan Kabad Teknis dan Hukum, Maruli Pasaribu.

Setidaknya pada saat itu ada sejumlah nama Balon Anggota DPD RI yang menyerahkan berkas sarat dukungan ke KPU Sumut menjelang jam 24.00 Wib. Mereka diantaranya Ikhrimah Hamidi, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Sumut, Sutan Erwin Sihombing, SH, Marnix Sahata Hutabarat dan Hengkie Yusuf Wau.  
 
Balon Anggota DPD RI, Hengkie Yusuf Wau pasca dikembalikannya berkas sarat dukungan balon perseorangan itu tampak berupaya menenangkan timnya supaya bersabar. 

Hal sama juga dikatakan Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, sesuai dengan Peraturan PKPU No.14 tahun 2018 Pasal 20, yang menyatakan apabila tidak sesuai dengan soft copynya dari S1 yang diberikan, maka KPU akan mengembalikan berkasnya kepada Balon yang bersangkutan untuk diperbaiki. 

“Namun ternyata, berkas sarat dukungannya juga tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan soft copynya. Makanya kami kembalikan berkas tersebut, tandas Iskandar Zulkarnain.


Pengembalian berkas Hengkie Yusuf Wau ini juga membuat stres salah seorang perempuan dari  tim Hengkie Yusuf Wau yang saat itu langsung pingsan setelah terjadinya pengembalian berkas Hengkie. Perempuan tersebut terpaksa digotong dari aula ke tempat yang lebih nyaman.(torong/zul)