Pelarangan Pakai Kaos #2019GanDiPresiden Di Lapangan Merdeka, Demokrasi Di Medan Tak Sehat Lagi

7 Mei 2018
Medan | Indonesia Berkibar  News - Pelarangan sejumlah warga yang mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden masuk ke areal Lapangan Merdeka Medan menuai protes masyarakat luas. Pemerintah Kota Medan dinilai panik dan cenderung membungkam kebebasan demokrasi yang selama ini didengung-dengungkan.

Protes keras ini disampaikan, Anggota DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I yang menilai pelarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terhadap warga yang mengenakan kaos tersebut dinilai berbau kepentingan. "Pagi ini saya dapat laporan banyak warga dilarang masuk ke lapangan merdeka karena gunakan baju bertuliskan #2019GantiPresiden. Padahal warga maksudnya  mau lari pagi di Lapangan Merdeka," jelas Jumadi kepada wartawan di Medan, Minggu (06-05-2018).

Jumadi menilai, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sangat mencederai kebebasan masyarakat yang selama ini juga banyak disuarakan. "Kalau Lapangan Merdeka tidak diperbolehkan untuk arena yang dianggap berbau Politik, kenapa selama ini pemko mengizinkan acara partai dilaksanakan di Lapangan Merdeka," jelas Jumadi.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir yang menilai pemakaian kaos yang dilakukan warga mengacu pada konstitusi. "Saya kira tidak ada yang salah, lagian ini sudah sesuai dengan konstitusi," jelasnya.

Diungkapkannya, selama ini dari penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu belum ada pelarangan dan pemakaian kaos ini masih desuai dengan konstitusi. "Ini ada apa?," tanyanya heran.

Yang buat Nasir tak habis pikir dengan surat yang dikeluarkan Pemko Medan tertanggal 4 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Ir.Syaiful Bahri terkait Penanganan Tagar #2019GantiPresiden.

Muhammad Nasir menyarankan Pemko Medan untuk mengawal warga yang menggunakan kaos #2019GantiPresiden . "Kalau ada acara-acara tertentu, baiknya Pemko mengawal saja bersama aparat kepolisian, karena selama ini tidak ada masalah. Kalaupun ada warga yang melakukan tindakan anarkis mengantasnamakan itu maka aparat hukum harus mengambil tindakan," jelasnya.(torong/zul)