Laporan Reses Dapil II DPRD Kota Medan Dalam Paripurna

5 Juni 2018
Medan | Indonesia Berkibar News  - Peningkatan Fungsi dan peran lembaga DPRD sebagaimana diatur dalam perundang undangan tak lain karena tuntutan Demokrasi, terutama semakin meningkatnya kesadaran politik masyarakat sehingga mendorong anggota DPRD untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya serta mempertinggi semangat pengabdiannya kepada masyarakat.

 Pelaksanaan reses anggota dewan ini merupakan implementasi dari amanah pasal 64 peraturan pemerintah nomor 16tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang dituangkan dalam peraturan DPRD kota medan. Bahwa reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat dan wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dari Dapil II,Senin (04-06-2018).

 Adapun hasil kegiatan Reses untuk Kecamatan  Medan Johor yaitu .pemasangan lampu jalan di setiap lingkungan Kelurahan Kwala Bekala.Untuk dapat melanjutkan pelebaran Jalan Karya Wisata hingga simpang Jalan Eka Surya.Sedangkan untuk Kecamatan Medan Selayang yaitu perbaikan/pembuatan drainase di Pasar V dan Pasar VI PB.Selayang  II serta di Jl. Bunga Ester LK XV Kelurahan Padang Bulan.Pengaspalan Jalan  Bunga Sedap Malam I A,B,C yang sudah 15 tahun tidak pernah diperbaiki.(torong/zul)