Pemko Medan Ajukan 3 Raperda Soal Perusahaan Umum Daerah

26 Juni 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Ranperda ini disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah di gedung DPRD Kota Medan, Senin (25-06-2018), yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli.

Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH), PUD Pembangunan dan PUD Pasar Kota Medan.

Rancangan pembentukan ketiga perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat Kota Medan.

 Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengungkapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberi pelayanan, peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu, sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah," ungkapnya saat rapat paripurna tersebut.

Akhyar menambahkan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami berharap, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik," paparnya. (torong/zul)