Dewan Sesalkan Pengurusan Administrasi Hukum di PN Medan

6 Juli 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, mengeluhkan ketiadaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, di kantor PN Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (05-07-2018).

Akibat ketidakhadiran dua pejabat tersebut, pengurusan administrasi jadi terganggu. Salah satunya pengurusan syarat calon anggota legislatif (caleg) yang harus menyertakan 'surat bersih' dari pengadilan negeri.

"Ketua tak ada, wakilnya pun tak ada. Kan terjadi kekosongan hukum di PN Medan ini. Saya dapat kabar, dari kemarin, dua pejabat PN itu tak ada dan sedang tugas di luar kota. Bagaimana pengurusan administrasi hukum mau cepat, jika seperti ini kondisinya," ungkap Sabar kepada wartawan, Kamis (05-07-2018).

Sabar menambahkan, apalagi saat ini sedang berlangsung pendaftaran caleg. Salah satu syarat caleg, harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana.

"Seharusnya tak boleh terjadi kekosongan hukum. Andai Ketua PN tak ada, wakilnya harus ada. Ini tidak, malah dua-duanya tak ada. Jujur saja, saat ini kami dikebut waktu, deadline untuk pendaftaran caleg. Dari kemarin ketua tak ada. Jadi kita bingung nih," ujar Wakil Ketua Golkar Sumut itu.

Bahkan ketegangan sempat terjadi, lantaran Sabar marah melihat situasi tersebut. Dia menduga kinerja aparat hukum hanya asal-asalan. Pengurusan surat yang menyatakan tidak cacat hukum hanya sekedar administrasi belaka yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menduga, tidak ada pengecekan lebih mendalam oleh pihak terkait. "Semuanya ini bohong-bohongan aja. Hanya teken, tapi tak dicek betul-betul apa masyarakat itu benar apa tidak dia pernah terlibat hukum," kritik Sabar.

Sementara, Erintuah Damanik, Humas PN Medan yang dikonfirmasi wartawan via seluler, membantah Ketua PN dan wakilnya tak hadir di kantor. "Ah siapa bilang tak ada, ada tuh Ketua di kantornya," ujarnya singkat lalu mematikan ponselnya.

"Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis lalu.(torong/zul)