Komisioner KPU Sumut Mengapresiasikan pengunjukrasa Yang Berhungan Pilgubsu 2018

4 Juli 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Kepada perwakilan pengunjukrasa dari Amarah Pedas yang dikoordinatori Michael Sitanggang. 
 
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner Yulhasni dan Benget Silitonga pada pertemuan diruang rapat KPU Sumut  Selasa (03-07-2018) menyatakan sangat mengapresiasi kedatangan pengunjukrasa dalam menyampaikan aspirasinya terkait berbagai keluhan yang berhubungan dengan penyelenggaraan  Pilgub Sumut 2018 yang telah berlangsung pada 27 Juni 2018  lalu.
 
Tentunya kalau atas nama KPU Sumut telah memerintahkan KPU Kabupaten/Kota  agar seluruh formulir C6 atau undangan memilih tersebut didistribusikan kepada pemilih. Perlu dipahami jauh sebelumnya juga KPU Sumut sudah  mensosialisasikan kalau  tanpa memiliki C6 pun, bisa diakomodir untuk memilih, cukup dengan membawa KTP elektronick dan  melaporkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS) sesuai dengan aturan wajib maupun regulasi yang mana penyelenggara pemilu harus melayani masyarakat penilih yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sedangkan masyarakat yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP elektronik bisa juga menggunakan hak pilihnya sesuai jam yang sudah ditentukan pada pukul 12.00-13.00 Wib pada saat berlangsungnya Pilgub Sumut tersebut.

Didalam aturan untuk warga yang pindah alamat memilih A 5 harus diurus sesuai dengan alamat domisili  3 hari sebelum Pilgubsu. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan kertas suara di TPS masing-masing.

“Ini masukan bagi kami,sehingga pelaksanaa Pemilu 2019, masyarakat Sumut bisa difasilitasi lebih baik lagi,” ujar Mulia.(torong/zul)