Revitalisasi Pasar Timah Masih Terkendala Persoalan Hukum

25 Juli 2018
Medan | Indonesia Berkibar News  - Terkendalanya rencana revitisasi Pasar Timah terjadi akibat masih adanya persoalan hukum yang masih berjalan terkait Pasar Timah tersebut.
Demikian dikatakan Sekretaris Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, saat rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi DPRD Kota Medan, Selasa (24-07-2018) di ruang rapat Komisi C.
Rahmat mengaku kendala atau persoalan tersebut karena ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai Pasar Timah.
“Hingga saat ini putusan soal kasasi. Karena hingga saat ini kami (Pemko Medan, red) belum ada menerima salinan putusan dari MA apakah menolak atau menerima gugatan pedagang. Kalaupun ada beredar surat, itu hanya edaran, dan bukan salinan putusan. Jadi sepengetahuan saya belum inkracht,” ungkapnya kepada Wartawan,via telepon selular.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Hutagalung, menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya revitalisasi Pasar Timah karena Pemko dinilai tidak memiliki 'marwah.
"Pemko seharusnya tegas jangan menuruti hanya kemauan pedagang. Disinilah 'marwah' Pemko dipertaruhkan. Jadi menurut saya Pasar Timah harus segera dilanjutkan. Soal proses hukum disana, biar sambil berjalan, " tegas Duma saat rapat tersebut.
Pada kesempatan yang sama, pengembang Pasar Timah, Sumandi Widjaya, mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemko Medan yang hingga kini belum mampu mengosongkan pedagang di pasar tersebut.
"Dari  tahun 2013, izin prinsipnya sudah keluar, hingga kini belum juga bisa dilakukan revitalisasi terhadap pasar timah, " katanya saat menghadiri RDP tersebut
                 
Sebab, proses gugatan, baik itu di PTUN maupun kasasi hingga Mahkamah Agung (MA), tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.
               
 Ia menjelaskan, pembangunan pasar ini dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga akan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.
Anggaran pembangunan Pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraan harga senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational). 
               
RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Hendra DS, akhirnya ditunda hingga Senin 30 Juli 2018. Dimana pihaknya akan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta Kabag Hukum. (torong/zul)