Terkait Sengketa Tanah By Paya Ilang Rekomendasi Dewan Dan Surat Bupati

19 Juli 2018

Takengon | Indonesia Berkibar News - Sengketa tanah Paya Ilang  antara Pemda dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik, sampai kini belum ada titik temu.

Pemda dan masyarakat  semula merencanakan akan melakukan pemagaran dilokasi yang disengketakan itu. Namun rencana itu ditunda. Ahirnya komisi A DPRK Aceh Tengah kembali menggelar pertemuan.

Sebelumnya, DPRK Aceh Tengah  telah mengeluarkan surat, dan meminta agar BPN melakukan proses sertifikat atas nama masyarakat. Bagaikan berbalas pantun, kembali Bupati Aceh Tengah mengirimkan surat untuk penertiban area yang disengketakan itu.

Pemda dalam suratnya yang ditanda tangani Shabela Abubakar, menyebutkan bahwa tanah Paya Ilang itu eks irigasi yang diperuntukan untuk kepentingan publik. Versi Pemda area ini luasnya mencapai 150 hektar. Namun masyarakat yang mengklaim tanah rawa itu, luasnya hanya  5,5 hektar.

Menurut ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRK setelah melalui proses di komisi  A. Namun surat rekomendasi itu bagaikan  tidak bermakna.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum melakukan proses pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat. Walau sebelumnya sudah dilakukan pengukuran oleh intansi terkait, yang difasilitasi komisi A DPRK Aceh Tengah.

Surat yang dikeluarkan bupati, kembali membuat proses pembuatan sertifikat itu belum ada kejelasan. Ahirnya komisi A DPRK Aceh Tengah yang diketuai Yurmiza Putra menggelar pertemuan, kembali membahas persoalan Paya Ilang, Rabu lalu, (18-07-2018)

Dalam pertemuan yang turut dihadi kepala BPN Aceh Tengah, Badan BPN, Assisten Pemerintahan, belum ada titik temu. Pada prinsipnya komisi A menjelaskan, bahwa surat yang dikeluarkan DPRK Aceh Tengah, sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur.

Karena masih ada perbedaan pandangan dengan Bupati Aceh Tengah, persoalan ini akan disampaikan kepada bupati untuk selanjutnya menjadi agenda rapat antar Forkopimda dengan mengundang  berbagai pihak yang terkait dalam persoalan itu.


Aulia Putra, kepala  Badan BPN Aceh Tengah membenarkan, hasil pertemuan dengan komisi A akan disampaikan kepada bupati dan akan menjadi agenda musyawarah selanjutnya.

“ Agenda musyawarah itu nantinya semua pihak yang terlibat dalam tanah Paya Ilang akan diundang. Termasuk beberapa penggulu yang menyerahkan tanah ke Pemda, serta Forkopimda dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik akan diundang,” jelas Aulia.

“Tanah yang sudah berdiri bangunan Pemda diatas lahan sengketa ini, tidak lagi menjadi persoalan. Namun tanah yang diklaim masyarakat sebagai harta miliknya, itu yang diajukan proses sertfikat, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRK,” sebut Hamzah Tun, anggota DPRK Aceh Tengah Komisi A.

Bagaimana kelanjutan dari sengketa tanah Paya Ilang ini? Aulia Putra kepada Badan BPN Aceh Tengah belum berani memastikan kapan agenda pertemuan untuk bermusyawarah ini akan dilakukan. “Kami akan laporkan ke Pak Bupati tentang hasil pertemuan dengan komisi A, kapan agenda pertemuan selanjutnya.(torong/hamdani)