Medan | Indonesia Berkibar News -
Kalangan DPRD Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil di Kota Medan, yang selalu menjadi korban penggusuran.
Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan pemerintah.
Akhirnya,
berdampak kerugian kedua belah pihak, yakni pemerintah dan pedagang.
Untuk menghindari kerugian dan pertikaian sekaligus penataan kota,
dinilai perlu adanya payung hukum untuk mengatur keberadaan pedagang.
Seiring
dengan itu, DPRD Medan mengajukan usul inisiatif rancangan peraturan
(ranperda) untuk ditetapkan jadi perda tentang perlindungan pedagang
kecil di Kota Medan.
Sekretaris Komisi C DPRD Medan, yang juga salah satu pengusul ranperda
tersebut, Boydo HK Panjaitan, , kepada wartawan, Selasa (07-08-2018)
mengatakan, bahwa pedagang kecil perlu dilindungi dan ditata.
"Zona
itu dikaji untuk tempat aktivitas jualan sehingga tidak mengakibatkan
kemacetan dan kesemrawutan. Terutama kebersihan tetap dijaga dan
terbukti mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang," sebut
Boydo.
Sebelumnya,
salah satu tim pengusul ranperda, Iswanda Ramli, saat memberi
penjelasan lewat paripurna, menyampaikan adapun alasan yang menjadi
rujukan perda inisiatif perlindungan pedagang kecil yakni Pasal 18 ayat 6
UUD 1945, UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun
2008, UU No 22 Tahun 2009, UUNo 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993,
Permen No 6 Tahun 2010, Perpres No 112 Tahun 2007, Perda Kota Medan No 2
Tahun 2009 dan Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749 Tahun 2015.
Adapun
nama nama pengusul yaitu, Henry Jhon Hutagalung (PDIP), Iswanda Ramli
(Golkar), Bobby Barus (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Boydo HK Panjaitan
(PDIP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Dame Duma Sari Hutagalung
(Gerindra),, Andi Lumbangaol (PKPI), Paul Mei A Simanjuntak (PDIP).
(torong/zul)
Posting Komentar