Dewan Minta Masyarakat Dipermudah Urus SKTM

8 Agustus 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua Pansus DPRD Medan soal Jaminan Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk miskin dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan, HT Bahrumsyah, meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk memberikan pengecualian kepada para Lurah di Kota Medan dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada masyarakat yang akan mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

 "Mengingat, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kelurahan mempersulit masyarakat yang akan mengurus SKTM," ujar Bahrumsyah saat rapat Pansus Jaminan Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk miskin dan PBI Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (07-08-2018). 

 "Tapi untuk mengurus PBI, kami minta kepada Dinsos buat pengecualian lah dengan membuat kelonggaran. Kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan SKTM agak dilonggarkan di kelurahan," ungkapnya. 

 Sebelumnya, anggota Pansus, Wong Cun Sen, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah waega di Kecamatan Medan Tembung bahwa pihak kelurahan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SKTM. 

 "Laporannya dari masyarakat Medan Tembung. Katanya, mengurus SKTM dipersulit di kelurahan di kecamatan itu," ungkapnya.

 Kabid KPP BPJS Kesehatan Kota Medan, Supriyanto, yang turut hadir di rapat Pansus itu, mengungkapkan dari total 328.724 kuota PBI Kota Medan, masih tersisa 17.000 lagi kuotanya. "Untuk itu, BPJS dan Dinas Kesehatan terus melakukan pendataan untuk memenuhi kuota itu," ungkapnya. (torong/zul)