Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua Pansus DPRD
Medan soal Jaminan Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk
miskin dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan, HT Bahrumsyah,
meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk memberikan
pengecualian kepada para Lurah di Kota Medan dalam mengeluarkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada masyarakat yang akan mengurus
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Mengingat,
berdasarkan laporan masyarakat, pihak kelurahan mempersulit masyarakat
yang akan mengurus SKTM," ujar Bahrumsyah saat rapat Pansus Jaminan
Kesehatan Masyarakat terkait dengan data penduduk miskin dan PBI Kota
Medan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (07-08-2018).
"Tapi
untuk mengurus PBI, kami minta kepada Dinsos buat pengecualian lah
dengan membuat kelonggaran. Kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan
SKTM agak dilonggarkan di kelurahan," ungkapnya.
Sebelumnya,
anggota Pansus, Wong Cun Sen, mengungkapkan pihaknya telah menerima
laporan dari sejumlah waega di Kecamatan Medan Tembung bahwa pihak
kelurahan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SKTM.
"Laporannya dari masyarakat Medan Tembung. Katanya, mengurus SKTM dipersulit di kelurahan di kecamatan itu," ungkapnya.
Kabid
KPP BPJS Kesehatan Kota Medan, Supriyanto, yang turut hadir di rapat
Pansus itu, mengungkapkan dari total 328.724 kuota PBI Kota Medan, masih
tersisa 17.000 lagi kuotanya.
"Untuk itu, BPJS dan Dinas Kesehatan terus melakukan pendataan untuk
memenuhi kuota itu," ungkapnya. (torong/zul)
Posting Komentar