Medan | Indonesia Berkibar News -
Kota Medan akan memiliki payung hukum, Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan
Rumah Pengganti.
Ranperda
ini tentu saja bertujuan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak lagi
menggusur rumah penduduk tanpa menyediakan rumah pengganti.
Untuk menguatkan payung hukum itu, DPRD Kota Medan menggelar rapat
paripurna internal terkait nota pengantar tentang Ranperda Larangan
Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Ada Rumah Pengganti, Senin
(06-08-2018).
Ranperda
itu merupakan inisiatif dewan.
Rapat paripurna nota pengantar penyampaian Ranperda usul inisiatif DPRD
Kota Medan tentang Larangan Pengusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan
Rumah Pengganti Kota Medan tahun 2018 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Kota Medan, Ihwan Ritonga.
Ihwan
Ritonga mengungkapkan dengan adanya payung hukum tersebut, maka akan
jelas relokasi rumah atau rumah pengganti sebelum digusur pemerintah.
"Kalaupun
nanti ada penggusuran, harusnya ada lahan relokasinya dulu. Jadi, tidak
langsung main gusur. Harus manusiawilah," ungkapnya.
Sementara Henry Jhon Hutagalung,
mengungkapkan kekurangan lahan penduduk mengakibatkan banyaknya
masyarakat mencari alternatif dengan mendirikan rumah di atas laham
milik pemerintah yang peruntukkannya bukan untuk pemukiman.
Seperti
pendirian rumah di jalur rel kereta api yang sudah tidak aktif lagi.
Pemukiman liar tersebut menimbulkan dampak terhadap adanya penggusuran
dari pemerintah dan pemilik lahan sebenarnya.
"Atas
dasar itulah, kita coba membuat payung hukumnya, agar tidak ada lagi
penggusuran tanpa ada rumah pengganti. Skema tersebut telah berhasil
dijalankan di Jakarta. Makanya, kita akan terapkan juga di Medan,"
ungkap Ketua DPRD Kota Medan itu. (zul)
Posting Komentar