Parkir Di Medan Semakin Semeraut

15 Agustus 2018

Medan | Indonesia Berkibar News - Parkir jalan di kota Medan Semakin Semraut maksudnya Parkir menyalah semakin berserakan di kota Medan. Tak hanya jalur pedestrian yang digunakan untuk parkir, bahkan badan jalan pun dimakan sehingga menimbulkan kemacetan lalulintas. Seperti parkir didepan sekolah swasta yang terdapat di jalan M Husni Thamrin, Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Parahnya lagi kondisi macet ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan  hingga kini tak ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Lihat saja parkir berlapis didepan sekolah-sekolah swasta di Jalan Thamrin dan Perintis Kemerdekaan.Setiap hari macet disana, apalagi pada saatjamsekolah berjejer mobil parkir dijalan, hanya tersisabeberapa meter saja untuk lalu lalang kenderaan, ujar Sahat Simbolon anggota Komisi D DPRD Medan, Selasa (14-08-2018).

Politisi Gerinra ini menyoroti kinerja Dishub yang seolah membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Kenapa dibiarkan bertahun-tahun kemacetan ini apaini sengaja dipelihara? Katanya heran seraya menduga pembiaran sengaja dilakukan dikarenakan adanya setoran yang diterima oknum dishub. Dia berkeyakinan, kondisi tersebut hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Medan.

Dishub Kota Medan harus dapat memberikan tindakan tegas apalagi Walikota Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota Medan Nomor 70/2017 tentang tata cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan sebagai payung hukum Dishub bertindak dilapangan, jelasnya mengkritisi kinerja Dishub yang dinilai hanya mengejar setoran, tapi estetika kota tak diperhatikan.

Harusnya Dishub menginstruksikan agar sekolah-sekolah yang berada dijalan protokol menyediakan lokasi parkir. Jika pun tak tertampung mobil-mobil pribadi yang menjumput anak sekolah dilarang ngetem dijalan. Jadi begitu jemput langsung jalan, jangan bertumpuk memakan badan jalan yang membuat macet, tukasnya. Sahat juga menyayangkan jalur pedestrian yang merupakan hak pejalan kaki tapi malah dibisniskan petugas parkir. (torong/zul)