Perda Retribusi Izin Perikanan Dicabut, PAD Bakal Berkurang

10 Agustus 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan Perda ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan-peraturan turunannya. 

 Namun pencabutan perda tersebut mendapat kritikan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan.

 "Pencabutan perda ini jelas mengurangi sumber pendapatan asli daerah Kota Medan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, kepada wartawan, Kamis (09-08-2018). 

Meski nantinya perda ini dicabut, kata politisi yang akrab disapa Butong itu, Fraksi Gerindra mengingatkan Pemko Medan agar tidak mengabaikan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan daya tangkap ikan. 

 Sementara anggota Komisi A DPRD Medan, Anton Panggabean, mengharapkan agar Pemko Medan lebih aktif mencari potensi retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2009. 

Yakni dari Sektor Retribusi Pelelangan Ikan. "Kita tahu tempat pelelangan ikan yang ada di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Belawan, sudah cukup lama mangkrak atau tidak beroperasi," katanya.

 Anton juga mengatakan pencabutan perda itu jelas mengurangi PAD Pemko Medan. "Jelas terbebani. Jadi darimana lagi sumbernya yang bisa digali," katanya. (torong/zul)