Medan | Indonesia Berkibar News - Anggota Komisi D DPRD
Medan, Paul Mei Simanjuntak, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan
menunda relokasi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih
melakukan gugatan di Mahkamah Agung terkait revitalisasi pasar disana.
"Jika
tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko.
Sementara saat ini terjadi berbagai masalah di beberapa pasar, seperti
Pasar Peringgan, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Aksara," ungkap Paul Mei
Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (08-08-2018).
Untuk
itu politisi PDI Perjuangan itu mendesak Pemko menunda dulu relokasi
Pasar Timah, sembari menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). "Baru
nanti jika keputusannya digusur, silahkan dilakukan," tegasnya.
"Jangan
semakin banyak nanti pedagang yang makin susah akibat banyak
penertiban. Kayak pedagang Pasar Peringgan baru-baru ini yang
ditertibkan. Harapan kita jika pedagang kaki lima ditertibkan, ada
solusinya. Pedagang kan hanya cari makan. Mereka bukan bandit, bukan
preman yang harus diberantas. Mereka ini warga Medan dan selayaknya
walikota selaku pemimpin di kota ini memberi perlindungan dan pembinaan
pada masyarakatnya yang merupakan pedagang kecil," ungkap Paul.
Ia
juga menyoroti banyaknya investor menyalahi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Salah satunya bangunan yang berdiri di atas aset milik PT Kereta
Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan
pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan
double track. Namun anehnya, malah dibangun investor untuk relokasi
pedagang Pasar Timah.
"Ada
apa ini? Kenapa dibiarkan ada bangunan menyalahi IMB yang jelas
merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan? Seakan-akan di Medan
ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan
banyak kecurangan-kecurangan di lapangan," kata Paul sembari
mencontohkan lagi bangunan mewah Podomoro dan Centre Point yang juga
menyalahi IMB.
"Kayak
Centre Point itu, sampai saat ini masih beroperasi padahal tak ada
IMB-nya. Podomoro juga, sudah jelas menyalahi roilen dan katanya izin
sudah dicabut, tapi kenyataannya sampai sekarang tak ada juga
diperbaiki," kritiknya.
"Kita
minta walikota ada perhatian terhadap pedagang kecil, apalagi mereka
ini warga Medan. Jika pun ada relokasi, berikan dulu penampungan yang
layak. Nah penampungan untuk pedagang Pasar Timah itu tidak layak.
Bangunan yang dibuat investor itu IMB-nya menyalah karena ada
penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berada di jalur hijau,"
ungkap Paul.(torong/zul)
Posting Komentar