Walikota Medan Sampaikan Ranferda Reklame

14 Agustus 2018

Medan | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengajukan juga rancangan peraturan daerah (Ranperda)  tentang Penyelenggaraan Reklame ke DPRD Medan, Senin (13-08-2018).

Sebelumnya, terjadi polemik yang panjang antara Pemko dengan DPRD tentang ketidakmampuan Pemko menertibkan banyaknya reklame yang berdiri tidak memiliki izin.

Penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame disampaikan Walikota Dzulmi Eldin, pada rapat paripurna DPRD Medan, yang dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.

Dzulmi Eldin menyebutkan Pemko memandang perlu untuk membuat Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, karena banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Sementara dengan pelanggaran itu, tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, dan tidak terjaganya keindahan estetika kota," kata Eldin.

Disadari, imbuh Eldin, ke depan Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan, akan terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan, yang menghasilkan produk-produk, baik berupa barang maupun jasa.

"Karena itu maka diperlukan media untuk memperkenalkan produk-produk itu kepada konsumen. Salah satu media yang dipergunakan adalah reklame," ungkap Eldin.

Menurut Eldin, terjadinya peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang,  menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk kota. Namun di sisi lain, reklame juga memberikan pemasukan dari Pemko, melalui pajak rekame, sebagai bagian dari PAD.

Disebutkan Eldin, bahwa reklame memiliki potensi yang cukup besar sebagai penyumbang PAD. Namun dengan banyaknya reklame yang dipasang, maka berbanding lurus dengan ancaman terhadap keindahan, tata kota dan keamanan reklame itu sendiri.

"Oleh banyaknya permasalah dalam penyelenggaraan reklame, diperlukan suatu Perda. Diharapkan dengan adanya Perda tersebut dapat tercipta suatu bentuk keseimbangan antara peningkatan PAD dan terjaganya keindahan estetika kota," ujar Eldin. (zul)