Medan| Indonesia Berkibar News -
Persoalan belum dibayarnya ratusan gaji pegawai harian lepas (PHL) atau
honorer RSUD Dr Pringadi Medan mendapat sorotan dari Komisi B DPRD
Medan. Oleh karenanya lembaga legislatif tersebut mengagendakan rapat
dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin
Sagala mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada direksi rumah
sakit tersebut untuk hadir dalam RDP nantinya. Dijadwalkan RDP kalau
tidak salah pada Selasa (04-09-2018) siang. Kami ingin meminta
penjelasan dari Pirngadi, ujarnya saat dihubungi kemarin.
Diutarakan Rajudin dengan belum dibayarnya gaji pegawai maka tantu
berdampak terhadap pelayangan rumah sakit, Harus segera dibayarkan kalau
tidak jangan salahkan layanaan rumah sakit menjadi buruk. Sebab
bagaimana mungkin pegawai bekerja maksimal kalau gaji belum dibayar,
sebutnya.
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini mengaku sedih
terhadap apa yang dialami para honorer pirngadi. Sungguh kasihan nasib
pegawai tersebut. Sudah gajinya di bawah standar UMK Medan dan ditambah
lagi gajinya tersendat tentu keterlaluan dan sangat tidak etis, sebab,
mereka punya keluarga atau tanggungan yang harus diberi nafkah, katanya.
Menurut Rajudin apa bilamemang tidak mampu mengaji para pegawai kenapa
tidak dilakukan penyegaran ulang atau dikurangi Artinya jangan
memaksakan ingin memperbaiki pelayanaan tetapi tak mampu membayar gaji.
Disinggung
soal pihak rumah sakit belum mampu membayar gaji karena klaimBPJS
Kesahatan belum dicairkan Rajudin menyatakan hal itu tidak bisa
dijadikan alasan. Seharusnya sudah memiliki perencanaan matang dalam
pembayaran gaji honorer.Apalagi rumah sakit itu berdiri sudah
bertahun-tahun, tandasnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD
Medan Jumadi mengatakan manajeril direksi saat ini tidak belajar diri
masa sebelum-sebelumnya karena persoalan tersebut sudah perhan terjadi
dan bukan baru kali ini.
Kalau bagus manajemen pengelolaannya
tentu tidak akan terjadi seperti ini. Artinya sudah tahu berapa anggaran
gaji honorer yang dibutuhkan untuk dikeluarkan setiap bulannya. Oleh
sebab itu tidak harus mengandalkan pendapatan dari klaim BPJS Kesehatan,
kata Jumadi.
Ia menuturkan pihaknya pernah menghadirkan BPJS
Kesehatan untuk melakukan RDP terkait masalah klaim juga. Dari
penjelasan yang disampaikan, pencairan klaim juga. Dari penjelasan yang
disampaikan, pencairan klaim tidak membutuhkan waktu berlama-lama atau
berbulan-bulan.
Pencairan dalam waktu dua minggu sudah
disalurkan asalkan pihak rumah sakit cepat melaporkan klaimnya. Jadi
saya pikir alasan mereka karena BPJS Kesehatan belum cair tidak tepat,
ucapnya.
Jumaidi menambahkan kalau masalah seperti ini
terulang lagi maka manajenen dianggap tidak serius. Apabila memang tidak
mampu membayar gaji seharusnya tidak usah diterima honorer karena
akhirnya merugikan mereka, tukasnya. (torong/zul)
Posting Komentar