Komisi D DPRD Medan Segera Panggil Pemilik Tembok Tiga Meter Di Jalan Ibrahim Sinik

6 September 2018

Medan | Indonesia Berkibar News  - Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik tembok setinggi tiga meter di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin, Medan. Sebab tembok tersebut berdiri tanpa memiliki izin.

"Kita telah menerima pengaduan warga dan membaca di media terkait tembok tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemiliknya untuk minta penjelasan," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, kepada Wartawan, Rabu (05-09-2018) melalui sambungan telepon.

Susuai dengan informasi, kata Parlaungan, jelas-jelas terjadi pelanggaran jika berdiri tembok sampai setinggi tiga meter. "Perda No 5 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa setiap pendirian tembok harus pakai izin. Itu pun maksimal hanya 1,5 meter," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif, sangat menyesalkan dinas atau instansi terkait kecolongan sehingga berdiri tembok/pagar sekitar tiga meter, tanpa izin di Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area tersebut.

"Tentu saja dinas atau instansi terkait telah kecolongan. Seharusnya, sebelum tembok/pagar itu berdiri, telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini, kan terkesan ada pembiaran," ujar Arif kepada Wartawan, Minggu (02-09-2018).

Camat Medan Area, Ali Sipahutar, membenarkan bahwa tembok itu tak punya SIMB. "Iya benar gak izinnya," kata dia saat Wartawan konfirmasi, Minggu (02-09-2018)

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Adi Cahyadi, juga membenarkan tembok itu tak ada izin. Ia juga mengakui kalaupun ada izin, tidak boleh melebihi 1,50 meter.(torong/zul)