Lemparkan Ganja Lewat Tembok Penjara Sobar Warga Kampung Banjar Diborgol

8 September 2018
Labusel | Indonesia Berkibar News - Seorang pria berinisial SR alias Sobar (29) warga kampung Banjar Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diringkus jajaran personil unit Reskrim Polsekta Kotapinang RS (29)disinyalir pemasok narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Rutan(Rumah Tahanan) Kotapinang lewat tembok belakang.
                
Penangkapan tersebut pada Rabu (05-09-2018) pukul 10.00 WIB Karutan Cabang Rutan Kota Pinang, Kabupaten Labusel memberi informasi kepada petugas Polsekta Kotapinang, adanya seseorang  yang melempar bungkusan plastik hitam ke dalam areal Lapas Kota pinang melalui dinding belakang Rutan yang berbatas dengan perumahan masyarakat di Kampung Raja Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang diPimpin Panit I Unit Reskrim Kopin bersama anggota langsung menegecek ke TKP dan melakukan pemotretan bungkusan plastik yang disaksikan petugas Lapas Rutan (Rumah mi tahanan) Cabang Kota Pinang. Selanjutnya membuka isi bungkusan plastik setelah membuka plastik tersebut ditemukan daun ganja kering.

Setelah diperiksa, Panit Reskrim mencurigai salah seorang tahanan atas nama Bobi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.Panit Reskrim pun selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala (Rutan) Rumah tahanan untuk memanggil yang bersangkutan (Bobi).

"Setelah diinterogasi, Bobi mengakui bahwa dirinya disuruh Ali Syahbana (sesama tahanan) untuk mengambil bungkusan plastik tepatnya di belakang Lapas, namun Bobi tidak mau mengambilnya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Jumat (07-09-2018).

Selanjutnya, petugas pun memanggil Ali Syahbana untuk diinterogasi. Ali juga mengakui bahwa dirinya memesan daun ganja kepada RS alias Sobar dengan memberikan uang sebanyak Rp 300.000 melalui istri Budi Darma yang saat itu menemui suaminya di dalam Rutan.

Selanjutnya uang itu diberikan kepada Sobar.lalu Sobar pun menjeput ganja dari Zul yang beralamat di Labuhan, Kelurahan Kota pinang. Sesampainya di rumah Zul, Sobar memberikan uang tersebut kepada Zul lalu Zul pun memberikan ganja kering sebanyak satu bungkus pada Sobar dan Sobar pun membawa barang tersebut lalu melemparkan ke dalam areal Lapas Kota Pinang lewat tembok belakang.

"Mendapatkan Informasi tersebut  petugas melakukan pengejaran terhadap Sobar dan tim berhasil melakukan penangkapan Sobar, petugas menginterogasi Pelaku (Sobar) dan dia mengakui bahwa di gudang lengkong masih ada disimpan satu bungkus lagi. setelah mendapatkan pengakuan Sobar petugas pun lanjut mengecek kebenaran daun ganja dimaksud ditempat penyimpanan pelaku, ternyata benar ada satu bungkusan yang diduga berisikan daun ganja kering ," jelas Kompol Janner.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SR (29)  beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang duga berisikan daun ganja kering satu unit HP merek Blackberry warna hitam, dan satu unit HP merek Nokia warna putih diboyong kepolsekta Kotapinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Gunawan/torong)