Tindak Lanjuti Perintah Bupati,Disdukcapil Asahan Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

8 September 2018

Kisaran | Indonesia Berkibar News - Menindak lanjuti perintah Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang dalam memaksimalkan pelayanan terhadap proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berbenah diri dengan merubah tata cara serta prosedur yang selama ini menimbulkan keluhan masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan merubah tata cara dan prosedur pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan surat – surat lainnya dengan memfungsikan loket yang telah disediakan.

Setiap pengurusan harus melalui loket yang telah kita sediakan, tidak boleh melalui orang per orang, papar Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Asahan melalui Sekretarisnya Darmawan kepada wartawan, Jumat (07-09-2018).

Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan perintah Bupati Asahan yang meminta kepada mereka (Kadisdukcapil dan Sekretarisnya) yang baru dilantik untuk dapat merubah sistem dan prosedur pelayanan kepada masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akte, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Sekretaris Disdukcapil ini, masyarakat yang melakukan pengurusan secara langsung ke kantor Disdukcapil dapat memahami terhadap situasi, karena sesuai ketentuan kepengurusan E KTP  siap dalam 14 hari pelayanan.

Walau demikian, kita akan terus berusaha untuk mempersingkat proses penyelesaiannya tidak sampai 14 hari, tandas Darmawan.(yd/torong)