Medan | Indonesia Berkibar News -
Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi
Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD
Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko
Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang
memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak
daerah.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi MH yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar
Nasution MSi, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat
Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah
Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Rabu
(14-11-2018).
Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah
guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus
melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya
penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi
daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui
forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.
Jika
melihat data realisasi investasi di Kota Medan untuk Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN), papar Akhyar, mengalami kecendrungan naik,
Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif
dengan kecendrungan menurun. Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN
di Kota Medan sebesar Rp.455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi
Rp.2.044.097.400.000. selanjutnya di tahun 2017 naik lagi menjadi
Rp.3.663.254.200.000 atau naik sebesar 44,20%.
Sedangkan
realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar Rp.US$
348.871.100, sementara itu di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500
dan tahun 2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. “Sedangkan untuk tahun
berjalan 2018 pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018,
realisasi PMDN sebesar Rp.1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$
46.132.200,” kata Akhyar.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum
Fraksi Demokrat, Akhyar menyampaikan, Pemko Medan telah berusaha
seoptimal mungkin untuk meningkatkan PAD dari sektor-sektor retribusi
daerah lainnya dan pajak daerah seperti reklame, parkir, pajak hotel dan
restoran, serta PBB.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi
PAN tentang jaminan Pemko Medan terkait kondusifitas dalam menjalankan
usaha, Akhyar memaparkan, keamanan dan kenyamanan berusaha merupakan
tanggung jawab Pemko Medan atas warganya. ‘’Kita melakukan upaya-upaya
koordinasi dengan Forkopimda dan penegak hukum demi terciptanya keadaan
kondusif yang aman dan nyaman dapat terwujud,’ terangnya.
Rapat
Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun
2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan
Iswanda Ramli. Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Medan,
pimpinan OPD, camat serta disaksikan seratusan pelajar SMP Santo Petrus.
Setelah
itu rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Jawaban
Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum
Daerah Rumah Potong Hewan yang disampaikan Sekda Kota Medan Wirya
Alrahman terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Medan.
Menjawab
Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang menanyakan langkah yang
dilakukan Pemko Medan mengenai RPH liar di Kota Medan, Wirya
menyampaikan bahwa Pemko Medan telah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat agar melakukan pemotongan hewan di PD Rumah Potong Hewan Kota
Medan, guna menjamin kualitas daging yang aman, sehat dan halal. Selain
itu Pemko Medan tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
rumah potong hewan liar yang ada di Kota Medan.
Tentang
langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota
Medan yang diajukan oleh Fraksi Gerindra, Wirya menegaskan, perubahan
status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH
dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh
dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis
akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(torong/zul)
Posting Komentar