Dinas Pekerjaan Umum Medan Rumahkan Pegawai Tidak Tetap

12 Januari 2019

Medan | Indonesia Berkibar News-Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan tidak ada lagi hak dan kewajiban untuk hadir dan melaksanakan tugas pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan berdasarkan surat edaran nomor:800/114 tertanggal 11 januari 2019 yang di tanda tangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Khairul Syahnan.

Sebelumnya para Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Harian Lepas telah mengurus perpanjangan kontrak kerja. “sudah rapat dan surat mulai jumat 31 desember 2018 kami dirumahkan,  ucap salah seorang Pegawai Tidak Tetap di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Sementara itu sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Ramlan tidak bisa di konfirmasi terkait hal ini telepon selulernya tidak aktif.

Sementara itu Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Medan Wiriya Al Rahman menyangkal hal itu. Dia mengatakan, para PTT/PHL tersebut tidak dirumahkan, tapi seluruh Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemko Medan yang menggunakan harus bertanggung jawab dalam merekrut PTT/PHL tersebut.

“Tidak dirumahkan tapi kepala dinas harus bertanggung jawab penuh dalam pengangkatan PTT/PHL itu, maka dibuat assesmen tidak hanya di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan tapi semua organisasi perangkat daerah (OPD) tegas wiriya.

Wiriya mengungkapkan selama ini banyak PTT/PHL yang di rekrut tidak sesuai dengan peruntukannya. Hanya menerima gaji, tandatangan absen lalu pulang. Ada lagi yang menerima dengan terdaftar berbeda. Inilah yang mau ditertibkan. Pengangkatan sesuai peruntukannya sehingga uang rakyat tersebut digunakan sesuai arahnya.

“Jadi kepala dinas itu jangan suka hati mengkontrakkan orang saja. Harus sesuai menggunakan uang rakyat PTT/PHL itu harus jelas kerjanya.Tidak semua dirumahkan, sopir truk sampah, petugas melati tetap dikerjakan kalau dirumahkan siapa yang menangani ini. Kedepannya tidak boleh lagi asal kontrak” pungkasnya.(ks)