DPRD Pertanyakan Jalan Nasional Menjadi Lahan ParkirDPRD pertanyakan jalan nasional menjadi lahan parkir

17 Januari 2019

Padangsidempuan | Indonesia Berkibar News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan mempertanyakan Jalan Nasional yang dijadikan lokasi parkir.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan, Indar Sakti Tanjung, Kamis, mengatakan, ada beberapa Jalan Nasional di kota itu dijadikan lokasi parkir, seperti Jalan Merdeka dan Jalan Sitamiang.

Seharusnya jalan tersebut dijelaskan dulu statusnya, apakah akan dijadikan milik pemkot.

"Kalau saya pengen itu harus kita jadikan jadi aset nya Pemkot Padangsidimpuan. gitu kira-kira," katanya.

Sementara Hasanuddin Sipahutar yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan menyoroti adanya pengutipan parkir di parkiran intansi pemerintahan.

"Salah satunya ada di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan jalan nasional harus segera di tertibkan," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di jalan nasional yang berada di Kota Padangsidimpuan tidak boleh adanya kutipan restribusi parkir.

"Kami ungkapkan ini karena kami di bidang pengawasan dan legislasi terkait peraturan dan perundang-undangan," katanya.(marwan)