Ketua Komisi B DPRD Medan Minta Pemko Medan Urungkan Kebijakan PHK Terhadap PHL OPD

27 Maret 2019
Medan | Indonesia Berkibar News  - Pemerintah Kota (pemko) Medan diminta mengurungkan kebijakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Harian Lepas (PHL) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak mendasar dan melanggar aturan.

Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah mengungkapkan hal ini pada wartawan di Medan, Rabu (27-03-2019). Dia menilai kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Wiria Alrahman memberhentikan ribuan PHL akan menimbulkan berbagai permasalahan.

"Kita tidak setuju bila ada pengurangan PHL dengan alasan efisiensi, apalagi itu kebijakan sendiri oleh Sekda," tegas Bahrumsyah.

Bahrumsyah menegaskan, keberadaan PHL tidak ada masalah yang urgen, sebab penggajian 7.000 an PHL di jajaran Pemko Medan sudah dialokasikan di APBD Pemko Medan Tahun 2019. Penetapan anggaran itu sesuai pengajuan masing masing pimpinan OPD jajaran Pemko Medan ke DPRD sebelumnya. Karena memang, masing-masing OPD membutuhkan penambahan tenaga kinerja honor bekerja di UPT masing masing Dinas.

"Tim penyusunan anggaran Pemko Medan mengajukan anggaran ke DPRD Medan dan kita setujui. Lantas kenapa sekarang tiba-tiba PHL mau diberhentikan, ada apa," ungkap politisi PAN ini bertanya-tanya.

Diterangkan Bahrumsyah, kalau hanya alasan efisien anggaran, tidak perlu pengurangan tenaga honor. Tetapi untuk penerimaan baru tentu sepakat untuk distop. "Bagi yang sudah direkrut masing masing OPD silahkan supaya diberdayakan menggali potensi PAD yang cukup besar dan selama ini belum terjamah," sebutnya.

"Kok malah terbalik terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang dibuat-buat. Itu sama halnya mematikan hidup orang banyak, " timpalnya seraya menambahkan sekarang saja PHL di jajaran Pemko Medan sudah 3 bulan tak.menerima gaji.(torong/zul)