Komisi C DPRD Medan Beri Waktu 3×24 Jam

4 Maret 2019
Medan | Indonesia Berkibar News -  Proses serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula dijadwalkan 5 Maret 2019 dipastikan ditunda. Hal itu terungkap setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C dengan Dinas PKP2R, PD Pasar dan pihak terkait lainnya, Senin (04-03-2019).

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menjelaskan, ditundanya serah terima Pasar Kampung Lalang yang semula direncanakan Selasa (05-03-2019) besok karena beberapa hal yang belum bisa dipenuhi kontraktor.

"Serah terima besok kita undur dulu karena kesiapan mereka (kontraktor-red). Ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor. Seperti genset sampai sekarang belum terpasang disana, tentu itu akan menjadi persoalan. Spek sound system yang sudah dipasangkan belum bisa disertakan dan dilampirkan apakah sesuai ataupun tidak dengan yang ada di lapangan, jadi ada kekuranfan sehingga kita minta kontraktor segera serahkan genset spek tersebut," jelas Boydo seusai rapat.

Menyikapi ditundanya serah terima, Boydo mengatakan pihaknya menambah waktu hingga 3x24 jam agar kontraktor segera memenuhi beberapa hal.

"Setelah besok tanggal 5 Maret 2019, kita kasih 3x24 jam kepada kontraktor untuk bereskan semua dan harus tandatangani berita acara Profesional Hand Over (PHO) itu setelah tanggal 5. Kita sudah ultimatum PKP2R untuk segera menyurati kontraktor. Kita tegas saja," ujarnya.

Jika sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor juga tak bisa memenuhi, Boydo menjelaskan pihaknya sudah membuat rekomendasi agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

"Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi agar Sekda segera ambil paksa Pasar  Kampung Lalang dari kontraktor. Tentu itu dengan catatan yang sesuai itu untuk segera dilaporkan dengan BPKAD. Itu akan dicatat sebagai piutang," katanya.

"Jika belum dipenuhi, Senin depan tanggal 11 Maret  kita (Komisi C)  akan berkoordinasi dengan Sekda untuk ambil paksa. Senin tgl 11 harus diambil paksa jika tak bisa diselesaikan. Tanggal 12 harus sudah diserahkan ke PD Pasar, agar bisa segera digunakan," jelasnya.(torong/zul)