Pemko Medan Gelar Sosialisasi Perwal No.7/2019 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial

28 Maret 2019

Medan | Indonesia Berkibar News -  Pemko Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Balai Kota, Kamis (28-03-2019) pagi. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berwenang untuk melakukan evaluasi maupun pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial  dapat pengetahui prosedur yang telah ditetapkan dalam Perwal No. 7/2019 tersebut.

  Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan Irwan Ritonga yang membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perwal No.7/2019 agar fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam berjalan dengan baik dan tertib administrasi.

 “Melalui sosialisasi yang kita lakukan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyaluran dan pemberian hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Dengan demikian prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial  dapat terkendali,”paparnya.

Di hadapan ratusan peserta sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan dan pihak penerima hibah yang berasal dari sejumlah lembaga, yayasan, organisasi dan kelompok masyarakat, termasuk pengurus sekolah dan rumah ibadah, Irwan selanjutnya menekankan agar pihak penerima hibah dan bantuan sosial juga harus mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam Perwal No.7/2019.

‘’Sebisa mungkin jangan sampai karena kita mengharapkan bantuan untuk kepentingan lembaga, justru malah membawa kita masuk ke dalam lingkaran hukum dan berurusan dengan pihak berwajib. Dengan memahami hak dan kewajiban serta sistematika peraturan yang berlaku, saya yakin kita dapat memberikan hibah dan bantuan sosial secara tepat guna dan tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan Kota Medan,’’ ungkapnya.(bundo)