Pemkab Sergai Terima Berkas 45 Anggota DPRD Terpilih

19 Agustus 2019
Sei Rampah | Indonesia Berkibar News -Pemkab Sergai Terima Berkas 45 Nama Anggota DPRD Terpilih Dari KPUD Sergai di ruang Asisten Ekbangsos Komplek Kantor Bupati Sei Rampah
Senin (19-08-2019).

Yang menghadiri Plh  Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin,Kadis Kominfo Drs H Akmal M.Si,Perwakilan dari Kesbangpol,Ketua KPUD Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya S.Sos, didampingi Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) dan Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Teknis dan Humas).

Serah terima dari ketua KPUD Sergai kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakili Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin dan didampingi Kadis Kominfo Drs H Akmal M.Si.

Asisten Ekbangsos Ir Kaharuddin mengatakan atas nama Bupati Sergai, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan dokumen, proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.

Ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.(fit)