Penyaluran Gula Rafinasi Sangat Membantu Pelaku UKM

29 Agustus 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) yang bergerak dalam bidang produksi makanan dan minuman di Kota Medan. Sebentar lagi mereka bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Pasalnya, Dinas Koperasi  & UKM Kota Medan saat ini  telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi tersebut.

Demikian terungkap dalam pertemuan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Akhyar Nasution dengan Tenaga Ahli Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) M Azhar Lubis di Balai Kota Medan, Kamis (29-08-2019. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kadis Koperasi & UKM Kota Medan Edliaty Siregar.

Kepada Wakil Wali Kota, Azhar mengungkapkan, Dinas Koperasi & UKM Kota Medan telah menyetujui izin dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi kepada pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Saat ini  izin kedua koperasi itu telah disampaikan kepada Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. “Apabila disetujui, maka kedua koperasi sudah dapat menyalurkan gula rafinasi tersebut,” kata Azhar.

Dijelaskan Azhar, penyaluran gula rafinasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2019 tentang Pendistribusian Gula Rafinasi. Selain industri besar, ungkapnya, industri  yang dikelola UKM dalam pengolahan makanan dan minuman juga bisa mendapatkannya. Artinya, bukan menjual gula tetapi untuk proses produksi pembuatan makanan dan minuman.

Di Kota Medan, ungkap Azhar, ada satu pabrik gula rafinasi. Oleh karenanya kehadiran pabrik itu dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaku UKM makanan dan minuman yang jumlahnya cukup banyak di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Selama ini bilang Azhar, pelaku UKM makanan dan minuman membeli gula di pasar atau pun supermarket dengan harga sekitar Rp.14.000/kg.

“Apabila pelaku UKM makanan dan minuman dapat membeli gula rafinasi, mereka tentunya sangat diuntungkan. Sebab, harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan harga jual gula yang ada di pasaran. Namun syarat pembeliannya harus melalui koperasi, makanya Dinas Koperasi  & UKM Kota Medan telah mengajukan izin dua koperasi kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui menyalurkan gula rafinasi kepada para pelaku UKM makanan dan minuman,” ungkapnya.

Kedua koperasi yang telah mendapat izin dari Dinas Koperasi & UKM Kota Medan yakni Koperasi Medan Maju Mujur dan Koperasi Intra Indrapura. Dikatakannya, persetujuan izin dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan akan diteruskan kepada Kementrian Koperasi & UKM di Jakarta. Setelah Kementerian Koperasi & UkM mendukungnya, barulah diteruskan kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui sehingga kedua koperasi  tersebut dapat menyalurkan gula rafinasi.

Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menyambut baik langkah yang dilakukan Tenaga Ahli BPKM dan Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Sebab, jumlah pelaku UKM yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman cukup banyak. “Tentunya mereka akan sangat terbantu sekali, sebab gula merupakan salah bahan pokok dalam proses produksi,” kata Wakil Wali Kota.

Selanjutnya berharap agar Dinas Koperasi & UKM Kota Medan terus mem-follow-up sehingga Kementrian Perdaganan secepatnya menyetujui, sehingga kedua koperasi segera menyalurkan gula rafinasi tersebut. “Apalagi sebentar lagi perayaan Natal & Tahun Baru tiba, tentunya kebutuhan akan gula cukup tinggi. Apabila gula rafinasi sudah bisa disalurkan, tentunya dapat menjaga keseimbangan infasi di Kota Medan,” jelasnya.(bundo)