Polda Sumut Bersama BI Musnahkan Uang Palsu Hasil Klarifikasi Perbankan

14 Agustus 2019

Medan | Indonesia Berkibar News - Polda Sumutera Utara (Sumut) bersama Bank Indonesia (BI) musnahkan uang palsu. (Upal) lebih dari 21.632 lembar, dari periode 2017 sampai 2019, dengan 24 kasus, sementara 3 kasus masih tahap penyidikan. Kegiatan itu dilakukan di lobby utama Polda Sumut, Rabu (14-08-2019).

Dalam kegiatan pemusnahan itu turut hadir Ka kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut, dan Para pejabat lama Polda Sumut.

Adapun Upal yang dimusnahkan terdiri 6 pecahan yakni pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyaj 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.

Sebelumnya  Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  (BI- CAC) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeru kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret  2019.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran Upal telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan ini semua berkat kerja sama antara Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

"Kasus Upal ini ada 27, yang sudah kita selesaikan  24 kasus. Sementara 3 lagi masih dalam proses penyidikan," terang Kapolda. 

Sementara Wiwiek selaku Direktur Eksekutif BI menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan dalam setoran perbankan begitu juga dari masyarakat yang melakukan setoran ke Bank.(torong/zul)