Puskesmas Di Medan Tak Miliki Ipal Kelola Limbah Medis

7 Agustus 2019
Medan| Indonesia Berkibar News - Hampir seluruh Puskesmas rawat inap di Kota Medan sampai saat ini tidak memiliki Ipal untuk pengelolaan limbah BS Medis dari hasil Laboratorium.

“Bagaimana mungkin puskesmas dijadikan sebagai sarana promotif dan preventif kesehatan masyarakat, namun pada kenyataanya puskesmas memberikan kontribusi pada rusaknya lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar puskesmas,” kata HT Bahrumsyah menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, Rabu (07-08-2019).

Selain itu PAN merekomendasikan kepada Pemko Medan agar melakukan evaluasi kerja sama dalam pengadaan Tapping Box yang selama ini hanya dengan Bank Sumut saja. Sudah saatnya Pemko Medan melibatkan bank-bank penerintah lainya dalam pemasangan Tapping Box,untuk pencapai target PAD di sektor pajak daerah.

Menurutnya, ketidakseriusan Pemko Medan dalam peningkatan PAD tersebut disinyalir masih adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal di lapangan dengan cara bermain mata dengan para wajib pajak.

Dalam hal ini Fraksi PAN menilai Pemko Medan belum serius melakukan perencanaan target pendapatan retribusi, sehingga pada PAPBD ini target retribusi IMB berkurang 53 persen, dimana target yang direncanajan sebesar 147,7 miliar, mengalami pengurangan sebesar 78,9 miliar lebih menjadi 68,7 miliar.

Pengurangan ini menurut Fraksi PAN diakibatkan oleh 2 wajib pajak yang belum punya kepastian menjadi sumber PAD yakni Center Point dan Podomoro. Selain itu juga menjamurnya bangunan di sudut kota tidak memiliki IMB, hal ini Pemko Medan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan apapun dari petugas yang berwenang. “Ini sangat berdampak berkurangnya PAD di kota Medan,”ungkapnya. 

Selain itu juga Fraksi PAN juga menyoroti biaya langsung di Dinas Kesehatan bertambah 48,4 miliar yang bersumber dari dana Kapitasi. Penambahan tersebut untuk peningkatan pelayanan puskesmas di kota Medan.

Dalam hal ini Fraksi PAN meminta Pemko medan untuk mengubah peraturan walikota terkait dengan penetapan dana kapitalisasi , dimana biaya operasional hanya 5 sebaiknya dinaikkan menjadi 10 persen persen, karena kebutuhan puskesmas sangat besar untuk biaya operasionalnya.(torong/zul)