Efendi Pembobol Uang Sebesar 250 juta Di kantor PT.SMMP Berhasil Diciduk Polsek Labuhan

25 September 2019
M.Labuhan | Indonesia Berkibar News - Saat mau mengurus perpanjangan SIM malah warga jalan Boxit Lk.4 Kel.Kota Bangun Kec.Medan Deli ini langsung diciduk polisi.

Setelah diselidiki ternyata warga yang mau mengurus SIM C tersebut tersangkut perkara pencurian uang dari brangkas di PT.Surya Mas Metal Prima dengan modus operandi masuk kedalam kantor PT.SMMP dengan cara merusak seng lalu masuk kedalam kantor tersebut.

Keberhasilan penangkapan tersangka Effendi (36) pembobol kantor PT.SMMP dengan membongkar brankas berisi uang Rp250 juta tersebut dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. H.Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, SJ dan Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan SIK di Polsek Medan Labuhan,Rabu siang (25-09-2019).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kasus Curat pencurian dengan alat tersebut berdasarkan adanya LP/ 809/IX /2019/SU/PEL.BLW/SEK.Medan Labuhan tanggal 19 September 2019 atas nama pelapor Zainal Abidin.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 brankas, 1 helai baju liris hitam merah dipakai tersangka, 1 potong celana panjang jeans yang digunakan teraangka pada saat melakukan pencurian, 1 buah sebo (penutup wajah), 1 buah tas, 1 tang, 1 kunci pas, 3 unit HP, 1 kunci buka ban uang Rp2.030.000,-,Terang Kapolres dalam (Indra)