Pengedar Uang Palsu WM 50 THN & BM 39 THN Telah DiCiduk Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak

29 September 2019
 Hamparan Perak | Indonesia Berkibar News - Dua orang diduga sebagai pengedar uang palsu berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Minggu(29-09-2019) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kejadian bermula Polsek Hamparan perak menerima telepon dari Scurity PTPN ll bahwasanya Mereka telah mengamankan dua orang laki laki yang di duga telah mengedarkan uang palsu.

Mendapat laporan dari Scurity PTPN Il Kapolsek Hamparan Perak AKP Azharuddin SH memerintahkan Kepada Kanit Reskrim IPTU H. Bonar Pohan agar turun kelokasi untuk mengecek kebenaran kabar yang didapat.

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu H Bonar Pohan bersama dengan Panit Reskrim IPDA Siagian mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang sudah diamankan di kedai Misnan Dusun lV Desa Klambir. Kecamatan Hamparan Perak. Kabupaten Deli Serdang.

Saat di konfirmasi melalui seluler Kanit Reskrim IPTU H Bonar Pohan membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang di ketahui identitas tersangka Muhammad Nuh alias Wak No (50) warga Jln. Selebes Gang X Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan bersamarekannya Bram Wahyudi Sirait alias Bram(39)Warga Jln. Cikampak. Gang 13 Ujung Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan.

Lebih lanjut Iptu H. Bonar pohan juga menyampaikan Dari tangan tersangka turut juga diamankan sebagai barang bukti berupa Lima Lembar uang Palsu, Uang Kertas seratus ribu rupiah dan satu Kunci leter T.

Untuk melengkapi berkas penahanan kami juga mengarahkan Meminta kepada korban Nova Rahmat Hidayat (25) Warga Dusun IV. Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak agar membuat Laporan Ke Polsek Hamparan Perak agar kedua tersangka yang telah diamankan bisa di proses dan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku “Ucap Bonar Pohan.”(indra)