Akhyar Optimis Target PBB 2019 Tercapai 100 Persen

11 November 2019



Medan | Indonesia Berkibar News - Pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai dengan 31 Oktober 2019 sebesar Rp 425.653.049.396 atau sama dengan 82.52% dari target pencapaian tahun ini sebesar Rp 515.795.969.214. Atas dasar itulah Rapat Koordinasi ini dilakukan guna memaksimalkan dan dicapainya target yang telah di tentukan agar segera dimanfaatkan guna pembangunan Kota Medan.

Demikian disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi saat membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 di Le Polonia Hotel, Senin (11-11-2019). Rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dalam rangka optimalisasi pencapaian target PBB yang ada di Kota Medan.

Dihadapan para Camat dan Lurah se Kota Medan, Plt Wali Kota mengapresiasi kepada 2 kelurahan yang ada di Kota Medan yakni Kelurahan Mabar Hilir dan Kelurahan Kesawan karena telah mencapai target melebihi 100%. "Hal itu dapat menjadi motivasi untuk seluruh kelurahan yang ada, agar segera memaksimalkan PBB di masing-masing kelurahan," ucap Plt Wali Kota.

"Pemko Medan akan berupaya mengimbangi laju pertumbuhan kota dengan menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung. Berbagai rencana pembangunan telah dikaji dan siap untuk dilaksanakan. Mulai dari pembuatan jalan – jalan baru sebagai jalur alternatif hingga  pembukaan akses akses jalan baru ke seluruh kawasan Kota Medan diharapkan mampu untuk mengimbangi pertumbuhan kawasan," kata Plt Wali Kota.

Melalui membayar PBB, tambah Plt Wali Kota, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab atas kota yang didiaminya. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan sebagai modal pembangunan Kota Medan dan mewujudkan cita-cita untuk menjadikan "Medan Sebagai Rumah Kita". Rumah yang dimiliki dan ditempati bersama dimana tanggung jawab menjaganya juga bersama-sama.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Suherman mengatakan, Pemko Medan melalui BPPRD Kota Medan akan mengadakan PBB Fair Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat Kota Medan yang tidak bayar pajak sehingga mengalami penunggakan dan menyebabkan denda yang semakin memberatkan masyarakat Kota Medan.(bundo)