GMPK Aceh Timur Minta Penegakan Hukum Usut tuntas Kasus Jembatan Alur Ginting

20 November 2019

Aceh Timur | Indonesia Berkibar News -  Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK) Perwakilan Aceh Timur, minta penegak hukum untuk mengusut penyebab ambruk nya jembatan Alue Geunteng di ruas jalan Peureulak-Lokop di Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, baru setahun di bangun sudah ambruk.

Ketua GMPK, Khaidir dalam rilis nya kepada media Rabu (20-11-2019)mengatakan
"Berdasarkan informasi yang di sampaikan beberapa awak media(19-11-2019) maka pihaknya melakukan penelusuran di situs resmi/Web Lembaga Pelelangan Sistem Electronik(LPSE) Aceh, bahwa proyek jembatan Alue Geunteng Peureulak-Lokop batas Gayo Lues di kerjakan oleh PT. Nabila Utama yang beralamat jalan Merpati tiga No 4 Blang Oi Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, selaku pemenang tender pada Dinas PUPR Provinsi Aceh dengan nilai penawaran Rp, 5,181,612,000 dari Pagu Rp 6 Milyar anggaran yang bersumber dana otsus tahun 2018, ungkap Khaidir

Dalam hal Pihak rekanan dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan(PPTK) harus bertanggung jawab terhadap ambruk bangunan jembatan tersebut, ujar Khaidir.

Kita minta penegak hukum Polisi,  Kajari,  Inspektorat untuk mengusut penyebab ambruk jembatan yang baru setahun di bangun,  apakah di kerjakan tidak sesuai spesifikasi, tenaga ahli yang kurang paham atau ada indikasi korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.

 enurut nya, "bangunan jembatan tersebut makin lama semakin turun abutment nya, sehingga akan mengakibat kemiringan pondasi dan akan berdampak kepada gelagar."

Semakin lama gelagarnya akan melebar dari abutment, maka selesai lah semua
lantai akan ambruk"tutup Khaidir. (team/yns)