Pemkab Bener Meriah Tandatangan Naskah Kerjasama Bersama Kejari Bener Meriah

19 November 2019

Bener Meriah| Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (19-11-2019) di Aula Setdakab setempat.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Rahmat Azhar, SH, MH, yang disaksiakan oleh para pejabat dilingkungan Pemkab Bener Meriah dan para pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Naskah kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dimaksut meliputi penegakan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

Kepala Kejari Negeri Bener Meriah Rahmat Azhari, SH,MH dalam kesempatan itu menyampaikan penanatangan terkait kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Bener Meriah dengan Kejari Bener Meriah nantinya untuk koordinasi bidang perdata dan tata usaha negara.

Rahmat Azhari menucapkan terimakasih kepada Pemkab Bener Meriah yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah terkait kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam arahannya menyampaikan, Nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dilakukan sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum dari berbagai program pembangunan.

“Kami yakin, kerjasama ini mampu meningkatkan efesiensi penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas dalam jajaran Pemkab,”kata Bupati.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP, M.SI dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan UU no 41 Tahun 2003, UU no 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Ruang lingkup, Bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha negara, dan peningkatan kompetensi teknis.

"Tujuan dari penandatanganan kesepahaman antara Pemkab Bener Meriah dan Kejari Bener Meriah adalah untuk meningkatkan efektipitas dan efesien penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam maupun luar pengadilan, juga memberikan bantuan hukum kepada Pemkab baik perdata maupun tata usaha negara," harapnya.(hamdani)