Sekda Medan Harap BPJS Kesehatan Segera Selesaikan Tunggakan Rp.19 M Dengan RSUD Dr Pirngadi

14 November 2019
Medan | Indonesia Berkibar News - Pelaksana tugas (Plt)  Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM berharap agar BPJS Kesehatan segera membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp.19 miliar. Sebab, dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

"Akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp.19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’. Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan. Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji  pegawai non ASN,” kata Sekda.

Ungkapan sekaligus keluhan ini disampaikan Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat  yang dipimpin  Dr dr H Bayu Wahyudi  MKes MM selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan  Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis (14-11-2019). Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan, tidak ada solusi trkait pembayaran tunggakan tersebut.

Selain tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp.19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020  akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570  orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
         
Direktur Kepatuhan Hukum dan  Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi  MKes MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan. Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.

“Tunggakan itu kita sebut gagal bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.(bundo)